benuanta.co.id, BULUNGAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara pada Selasa (10/2/2026) pukul 16.00 Wita.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial SMDN selaku Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara Tahun 2021, SF selaku Ketua DPD Asita Kaltara periode 2020–2025, serta MI selaku pihak ketiga atau rekanan kegiatan.
Dari ketiga tersangka tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap SMDN dan SF di Rutan Polresta Bulungan selama 20 hari pertama. Sementara tersangka MI ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Kami telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” kata Samiaji.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, Ruang Bagian Kesra Sekretariat Kantor Gubernur Kaltara, serta Kantor DPD Asita Kaltara di Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







