Satpol PP Tegaskan Penertiban PKL Kawasan Bandara Juwata Sesuai Perda

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan memastikan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tugu 99 dan jalur menuju Bandara Juwata dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan daerah. Penegasan ini disampaikan setelah muncul keluhan sejumlah pedagang yang mengaku tidak mengetahui adanya rencana penertiban di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Tarakan, Opniel Sangka, mengatakan aktivitas berjualan di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan lalu lintas serta menurunkan estetika kota. Ia menegaskan kawasan bandara memiliki peran penting sebagai wajah pertama kota bagi masyarakat luar daerah.

“Sangat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat yang keluar masuk bandara jika tidak ditertibkan. Kawasan ini juga menjadi wajah pertama Kota Tarakan sehingga harus tertata rapi dan bersih,” jelasnya pada RDP yang digelar oleh Komisi II DPRD Tarakan pada Senin (9/2/2026) lalu.

Baca Juga :  Jelang Imlek dan Ramadan, Harga Bahan Pokok di Pasar Gusher Stabil

Selain mempertimbangkan aspek keselamatan, penataan pedagang juga dilakukan karena adanya aturan daerah yang mengatur larangan berjualan di fasilitas umum tertentu. Opniel menjelaskan larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota.

“Dalam aturan tersebut sudah jelas disebutkan masyarakat tidak diperbolehkan berjualan di trotoar, tepi jalan, jalur hijau, taman, maupun fasilitas umum lainnya,” ungkapnya.

Ia menegaskan penertiban bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari kewajiban Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah. Menurutnya, petugas tidak bisa membiarkan pelanggaran aturan terjadi tanpa penanganan. “Ketika patroli dan menemukan pelanggaran, tentu tidak mungkin kami membiarkannya karena itu sudah menjadi tugas kami menegakkan perda,” katanya.

Opniel menuturkan kawasan Bandara Juwata dan Jalan Mulawarman selama ini memang menjadi titik pengawasan rutin Satpol PP karena termasuk jalur protokol dengan mobilitas masyarakat yang tinggi. Ia menilai aktivitas pedagang di lokasi tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Fasilitasi Sengketa Lahan Kelurahan Lingkas Ujung, Ahli Waris Siap Hibahkan Tanah ke Pemkot

“Area bandara dan Jalan Mulawarman memang menjadi sasaran patroli rutin karena merupakan jalan protokol,” tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP memastikan setiap kegiatan lapangan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Petugas, kata Opniel, selalu dilengkapi dokumen resmi sebelum melakukan penertiban. “Setiap patroli dilaksanakan berdasarkan SOP, termasuk membawa surat perintah tugas serta dokumen teguran sebagai dasar tindakan petugas di lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan penertiban tidak dilakukan secara langsung dengan tindakan tegas. Satpol PP lebih dulu mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran lisan kepada pedagang. “Pada tahap awal biasanya kami memberikan teguran secara lisan dan mengarahkan pedagang untuk berpindah ke lokasi yang tidak melanggar aturan,” terangnya.

Jika pelanggaran masih ditemukan pada patroli berikutnya, petugas akan memberikan peringatan tertulis secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Opniel menilai sebagian pedagang sebenarnya memahami aturan tersebut, meski masih ada yang bertahan di lokasi berjualan.

Baca Juga :  Dishut Sebut Revitalisasi KKMB Tarakan Terganjal Administrasi Lahan

“Regulasinya sudah jelas dan tertulis. Sebagian PKL memahami dan mematuhi arahan petugas. Kamu mengapresiasi dan berterima kasih bagi mereka yang mengikuti arahan. Akan tetapi ada juga yang masih bertahan sehingga memicu perdebatan di lapangan,” imbuhnya.

Penegasan Satpol PP ini sekaligus menjawab keluhan sebagian pedagang yang mengaku terkejut karena merasa tidak menerima pemberitahuan sebelumnya terkait penertiban tersebut. Satpol PP memastikan seluruh tindakan lapangan dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku. “Seluruh kegiatan penertiban yang kami lakukan berlandaskan aturan dan SOP yang sudah ditetapkan. Kami juga mengedepankan penindakan yang humanis,” tutupnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *