Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perdagangan ilegal. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara berhasil membongkar upaya penyelundupan pakaian bekas impor ilegal atau ballpress dari Malaysia.

Sebanyak 55 bal pakaian bekas berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada 28 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 03.30 WITA, di kawasan Sabanar Baru, Kabupaten Bulungan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi.

Baca Juga :  BNNP Kaltara Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Selumit Pantai

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua orang tengah memindahkan puluhan bal pakaian bekas dari speed boat menuju sebuah rumah. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dua pelaku yang berinisial MA dan AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang ilegal tersebut berasal dari Sungai Melayu, Malaysia, dan masuk ke Indonesia melalui jalur perairan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, menyebut para pelaku diduga telah berulang kali melakukan penyelundupan.

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA Buron

“Berdasarkan pengakuan sementara, mereka sudah empat kali melakukan pengiriman pakaian bekas ilegal,” ungkapnya saat press release di Polda Kaltara, Rabu (11/2/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita satu unit speed boat bermesin tiga dengan total tenaga 750 PK, serta tiga unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Andrias Hermanto, mengingatkan peredaran pakaian bekas ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk terhadap industri tekstil dalam negeri.

Baca Juga :  Kejari Nunukan Pulihkan Keuangan Daerah Rp 619 Juta dari Tunggakan Pajak PBJT

Menurutnya, wilayah perbatasan seperti Kalimantan Utara memang rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang ilegal. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan di wilayah hukum Polda Kaltara,” tegasnya.

Ke depan, Polda Kaltara berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak guna memutus mata rantai perdagangan ilegal di wilayah perbatasan. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *