benuanta.co.id, BULUNGAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggeledah Kantor Gabungan Dinas (Gadis) Pemerintah Provinsi Kaltara, Rabu, (11/2/2026).
Tiga organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi sasaran tim penyidik Kejati Kaltara, yakni Dinas Kehutanan (Dishut), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.
“Iya, ada tiga OPD yang kita datangi. Tim penyidik sedang mendalami dugaan pelanggaran di pertambangan,” ujar Andi.
Menurut dia, penelusuran dilakukan secara paralel di PTSP, Dishut, hingga ESDM. Penyidik menyasar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perizinan dan administrasi pertambangan.
“Ini yang sedang kita dalami mulai dari PTSP, kehutanan sampai ESDM,” katanya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti awal. Dokumen yang diamankan berupa berkas fisik maupun salinan digital.
“Adapun yang didapatkan adalah dokumen-dokumen terkait. Ada yang kita bawa dalam bentuk fisik maupun soft copy,” kata Andi.
Proses penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga sekitar 15.00 Wita. Dari ketiga OPD itu, kantor ESDM disebut menjadi lokasi yang paling lama diperiksa.
“Di ESDM cukup lama karena memang ada dokumen yang perlu kita temukan,” ujarnya.
Selain mengamankan dokumen, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengonfirmasi dokumen yang ditemukan. Keterangan tersebut akan dikonfrontasikan dengan data yang telah dikumpulkan.
“Tadi kita juga minta beberapa keterangan saksi, termasuk konfirmasi dokumen-dokumen siapa saja yang perlu kita dalami. Saat ini kita masih dalam pengumpulan keterangan terkait dengan konfrontasi dari dokumen yang kami temukan,” kata Andi.
Ia menegaskan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan masih terus berkembang. “Kasus ini masih dalam perkembangan. Ini dalam penyidikan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Yogi Wibawa







