Kasus Tambang Diselidiki, Kejati Geledah Empat Dinas dan Kantor Pengawasan Minerba

benuanta.co.id, BULUNGAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda pada Rabu (11/2/2026).

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di wilayah Provinsi Kaltara.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga 17.30 Wita. Tim penyidik dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Dorong Perluasan PBI-JK APBN

Adapun lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kantor Dinas Kehutanan (Dishut), Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltara. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor Perwakilan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Provinsi Kaltara.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Tekankan Pokir DPRD harus Selaras RKPD dan Bebas Risiko Hukum

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari serta menemukan alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Dari kelima tempat tersebut, penyidik mengambil dan mengamankan beberapa dokumen tertulis maupun dokumen elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Samiaji dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  IKA PMII Kaltara Dilantik, Pengurus Diminta Berkolaborasi Membangun Daerah

Namun demikian, pihak Kejati belum merinci bentuk dugaan korupsi maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini. Proses penyidikan masih terus berlangsung.

Kejati Kaltara menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *