Penerimaan Pajak Galian C Tarakan Belum Optimal, Kendalanya Kepatuhan Wajib Pajak

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang dikenal sebagai pajak galian C. Namun, realisasi penerimaan pajak tersebut pada 2025 masih belum mencapai target yang telah ditetapkan, sehingga diperlukan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Kepala BPKAD Kota Tarakan, Amirullah, S.E, menjelaskan pajak MBLB merupakan pajak daerah yang dikenakan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam. Ia menegaskan bahwa pajak ini memiliki dasar hukum yang jelas dan berlaku secara nasional hingga daerah.

“Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah pajak daerah yang dikenakan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan seperti pasir, kerikil, tanah, dan batu kapur dari sumber alam untuk dimanfaatkan,” ungkapnya, Selasa (10/2/2026).

Amirullah menambahkan pajak MBLB diatur melalui sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 hingga Peraturan Daerah Kota Tarakan. Selain itu, terdapat juga ketentuan harga patokan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

“Pajak MBLB ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2025, serta Keputusan Gubernur Kalimantan Utara tentang penetapan harga patokan MBLB,” paparnya.

Baca Juga :  Penataan PKL Sekitar Bandara Juwata Dikaji, Pedagang Minta Kebijakan Jam Operasional

Ia menyebutkan di Kota Tarakan terdapat sejumlah komoditas yang menjadi objek pajak MBLB, seperti kerikil sungai, pasir urug, pasir pasang, tanah liat, dan tanah urug. Komoditas tersebut merupakan bahan yang banyak dimanfaatkan dalam kegiatan pembangunan maupun kebutuhan lainnya.

“Untuk di Kota Tarakan yang menjadi komoditas objek pajak meliputi kerikil sungai, pasir urug, pasir pasang, tanah liat, dan tanah urug,” katanya.

Terkait capaian penerimaan, Amirullah mengungkapkan target pajak MBLB pada 2025 ditetapkan sebesar Rp700 juta. Namun, realisasi penerimaan masih berada di bawah target tersebut. “Target 2025 sebesar Rp700.000.000, sedangkan realisasi 2025 sebesar Rp325.009.716,40,” terangnya.

Menurutnya, belum tercapainya target tersebut disebabkan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan hasil pengambilan MBLB. Hal ini masih menjadi tantangan utama dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah. “Masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan hasil pengambilan MBLB di Kota Tarakan menjadi kendala utama,” tuturnya.

Amirullah menjelaskan mekanisme pemungutan pajak MBLB menggunakan sistem self assessment, di mana wajib pajak melaporkan hasil pengambilan MBLB kepada pemerintah daerah. Setelah itu, pemerintah akan menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Dishut Sebut Revitalisasi KKMB Tarakan Terganjal Administrasi Lahan

“Pajak MBLB merupakan jenis pajak daerah kategori self assessment, di mana wajib pajak melaporkan hasil pengambilan MBLB kepada BPKPAD yang selanjutnya dibuatkan nota perhitungan sesuai ketentuan, kemudian disetor ke Loket Bankaltimtara menggunakan dokumen SPTPD,” terangnya.

Ia membeberkan tingkat kepatuhan wajib pajak MBLB yang berkaitan dengan proyek yang dibiayai melalui APBD Kota Tarakan tergolong baik. Namun, kepatuhan dari kegiatan pengambilan MBLB di luar proyek pemerintah masih rendah. “Tingkat kepatuhan wajib pajak yang terkait proyek APBD sudah sangat baik, tetapi untuk kegiatan di luar pemerintah masih sangat rendah,” bebernya.

Ketidakpatuhan pajak tersebut, lanjutnya, lebih banyak dilakukan oleh perorangan dibandingkan badan usaha. Hal ini karena banyak kegiatan pengambilan MBLB dilakukan secara individu. “Lebih banyak dilakukan perorangan karena banyak pengambilan MBLB di Tarakan yang hanya dilakukan perorangan bukan melalui badan usaha,” imbuhnya.

Ia menambahkan salah satu faktor utama rendahnya kepatuhan pajak karena pelaku usaha tidak memiliki izin pertambangan, sehingga tidak merasa memiliki kewajiban melaporkan maupun membayar pajak. “Salah satunya karena tidak memiliki izin atau bukan usaha pertambangan galian C sehingga tidak merasa perlu melaporkan dan membayar pajak MBLB,” lanjutnya.

Baca Juga :  Cegah Konflik Lahan, Menhut Dorong Percepatan Sertifikasi Tambak Petani di Desa Liagu

Untuk meningkatkan kepatuhan, BPKAD melakukan pengawasan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara secara berkala. Upaya ini dilakukan guna menertibkan kegiatan pengambilan MBLB. “Kami melakukan pengawasan bersama secara berkala dengan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara yang memiliki kewenangan pengawasan kegiatan ESDM termasuk MBLB,” tuturnya.

Selain pengawasan, pemerintah juga menerapkan sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak patuh. Sanksi tersebut berupa denda bunga apabila terjadi keterlambatan pelaporan maupun pembayaran pajak. “Untuk sanksi administratif, keterlambatan melaporkan dan membayar pajak MBLB akan dikenakan sanksi bunga sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pokok pajak yang seharusnya dibayarkan,” tegasnya.

Untuk tahun 2026, Pemerintah Kota Tarakan kembali menargetkan penerimaan pajak MBLB sebesar Rp700 juta. Amirullah berharap pelaku usaha dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Pajak MBLB merupakan salah satu sumber PAD Kota Tarakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, sehingga kami berharap masyarakat yang memiliki usaha pengambilan MBLB datang melaporkan dan menyetorkan pajak yang menjadi kewajibannya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *