Penanganan ODGJ Bersajam di Tarakan Belum Optimal

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Sosisal dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Tarakan menyebut penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang di Kota Tarakan dinilai masih menghadapi banyak kendala.

Kepala Dinsos PM Kota Tarakan, Arbain S, menilai perlu adanya sinergi lebih kuat antara Dinsos, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan kepolisian dalam menangani ODGJ di lapangan khususnya yang membawa sajam dan mengamcam nyawa.

Menurutnya, Dinsos hanya bisa bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat. Namun, ketika ODGJ membawa senjata tajam atau menggaggu masyarakat, petugas di lapangan kerap tidak berani mengambil tindakan.

Baca Juga :  Relokasi PKL di Tarakan Timur Molor Lagi dari Jadwal

“Kalau sudah bawa parang atau senjata tajam, kami juga tidak berani. Biasanya kami arahkan ke Satpol PP,” ujarnya, Kamis (5/1/2026).

Namun, Arbain mengakui, Satpol PP pun sering berada dalam posisi sulit. Ia menyinggung kasus di media sosial, di mana seorang anggota Satpol PP meninggal saat menangani ODGJ bersenjata.

Ia menilai, dalam kondisi berbahaya, penanganan harus dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan dan perlengkapan memadai untuk membantu Satpol PP.

“Harusnya ada keterlibatan polisi. Kalau sudah mengancam nyawa, perlu tindakan tegas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini jumlah ODGJ di Tarakan diperkirakan mencapai seratusan orang. Namun, data tersebut belum sepenuhnya terbarui mengingat sebagian ODGJ tidak berkeliaran di jalan.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Fasilitasi Sengketa Lahan Kelurahan Lingkas Ujung, Ahli Waris Siap Hibahkan Tanah ke Pemkot

Dirinya juga mengungkapkan, sebagian ODGJ berasal dari luar daerah yang datang ke Tarakan untuk berobat, namun tidak kunjung sembuh lalu mengalami masalah kejiwaan dan menetap di kota ini.

“Ada yang dari luar, datang ke sini, lalu mengalami gangguan jiwa,” ungkpanya.

Dinsos Tarakan sendiri memiliki delapan pekerja sosial dari Kementerian Sosial yang menangani berbagai kelompok, termasuk ODGJ, anak, dan lansia. Para pekerja sosial ini bertugas melakukan pendampingan dan penelusuran latar belakang sosial pasien.

Baca Juga :  Penataan PKL Sekitar Bandara Juwata Dikaji, Pedagang Minta Kebijakan Jam Operasional

Kendati demikian, Arbain menegaskan bahwa kewenangan Dinsos kota terbatas. Sesuai aturan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menangani rawat inap atau panti rehabilitasi.

“Kewenangan panti itu di provinsi. Kalau harus dirujuk, kami rujuk ke sana. Tapi kapasitasnya juga terbatas,” ucapnya.

Ia berharap ke depan ada sistem penanganan terpadu yang melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga fasilitas kesehatan.

“Kalau tidak ada sinergi, kita akan terus bingung mau bawa mereka ke mana dan ditangani bagaimana,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *