benuanta.co.id, TARAKAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Masyarakat diimbau membayar melalui lembaga resmi dan berizin.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Sofyan Riduan mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah rapat koordinasi bersama Bulog, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Ekonomi Setda, BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta organisasi kemasyarakatan Islam di Tarakan.
“Alhamdulillah, tahun ini sudah kita tetapkan. Beberapa hari lalu kami rapat bersama stakeholder untuk menentukan konversi harga beras di Kota Tarakan,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan hasil rapat, disepakati tiga kategori harga beras sebagai dasar perhitungan zakat fitrah, yaitu beras kualitas tinggi Rp18.000/kg × 2,5 kg = Rp45.000 per jiwa, beras kualitas menengah Rp16.000/kg × 2,5 kg = Rp40.000 per jiwa, beras kualitas rendah Rp14.000/kg × 2,5 kg = Rp35.000 per jiwa.
Sementara itu, besaran fidyah tahun ini ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari, sama seperti tahun sebelumnya. Namun, nilai zakat fitrah tertinggi mengalami penurunan dari Rp20.000 per kilo gram pada tahun lalu menjadi Rp18.000 perkilo gram.
“Penurunan ini karena harga beras di pasaran relatif stabil. Kami mengacu pada data resmi dari Bulog dan Disperindag, bukan perkiraan,” jelasnya.
Sofyan mengimbau masyarakat Muslim di Tarakan untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, seperti BAZNAS, LAZ yang terdaftar, serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid yang telah memiliki SK.
“Pembayaran zakat sebaiknya melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran,” katanya.
Ia juga menegaskan, secara syariat, zakat fitrah dianjurkan dalam bentuk makanan pokok, khususnya beras. Selain itu, zakat fitrah dibayarkan dengan beras sesuai yang dikonsumsi sehari-hari.
Menurutnya, masyarakat yang mengonsumsi beras berkualitas tinggi sebaiknya juga menunaikan zakat dengan kualitas yang sama sebagai bentuk kesadaran beragama.
Kemenag juga mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat sejak awal Ramadan agar pendistribusian kepada mustahik dapat dilakukan lebih cepat.
“Kalau dibayar lebih awal, BAZNAS dan LAZ bisa segera menyalurkan kepada yang berhak,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2025 total penghimpunan zakat di Tarakan tercatat sekitar Rp13 miliar per tahun. Angka tersebut dinilai masih rendah karena belum semua masjid melaporkan pengelolaannya.
“Tahun ini kami akan membuat formulir pendataan untuk setiap UPZ di masjid, agar semua laporan masuk,” katanya.
Dengan pendataan tersebut, pihaknya berharap penghimpunan zakat tahun 2026 dapat meningkat.
“Secara logika, dengan 9 BAZNAS dan 8 LAZ, seharusnya potensi zakat di Tarakan bisa lebih besar,” tambahnya.
Kemenag Tarakan berharap penetapan ini dapat menjadi pedoman masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat secara tepat, tertib, dan sesuai ketentuan syariat.
Berikut daftar lembaga pengelola zakat resmi di Kota Tarakan saat ini antara lain:
* LAZ WIS
* LAZ BMH
* LAZ IZI
* LAZ YAKESMA
* LAZISNU
* BAZNAS
* Rumah Yatim
* Lembaga lainnya yang telah berizin. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Yogi Wibawa







