benuata co.id, BULUNGAN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Kaltara Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara pada Selasa, (10/2/2026), sekitar pukul 16.00 Wita.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SMDN, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kaltara pada 2021 SF, Ketua DPD Asita Kaltara periode 2020–2025; serta MI, pihak ketiga yang menjadi rekanan pelaksana kegiatan.
Dari ketiga tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua orang, yakni SMDN dan SF. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polresta Bulungan. Sementara itu, tersangka MI belum memenuhi panggilan penyidik dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik juga menjerat para tersangka dengan pasal subsidiair terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan bersama-sama.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan menelusuri kerugian negara,” kata Samiaji.
Kejaksaan memastikan akan menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Yogi Wibawa







