Gubernur Kaltara Tekankan Pokir DPRD harus Selaras RKPD dan Bebas Risiko Hukum

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menyusun rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 dengan tema Pembangunan Wilayah yang Merata, SDM Berkarakter dan Ekonomi Bernilai Tambah Menuju Kalimantan Utara sebagai Beranda Depan NKRI yang Makmur. Dalam proses ini, integrasi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD menjadi perhatian utama.

Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang menegaskan, Pokir DPRD harus disusun secara terukur, selaras dengan dokumen perencanaan daerah, serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Zainal saat membuka sosialisasi Kamus Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027 dan pembahasan mekanisme integrasi Pokir dalam dokumen perencanaan daerah.

Baca Juga :  Terminal Tipe A Tanjung Selor Tertahan Masalah Lahan

“Pokir DPRD merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang sangat penting. Namun, pengusulannya harus disesuaikan dengan sasaran pembangunan daerah dan kapasitas fiskal yang kita miliki,” kata Zainal, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, penyusunan RKPD 2027 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang telah menetapkan delapan program unggulan daerah. Program tersebut mencakup pembangunan sumber daya manusia, kawasan perbatasan, ekonomi kerakyatan, pangan dan agribisnis berkelanjutan, ekonomi hijau dan biru, pariwisata dan budaya, konektivitas wilayah, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif dan inovatif.

Menurut Zainal, keterbatasan fiskal daerah menjadi tantangan serius dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan sarana ekonomi. Karena itu, penentuan skala prioritas pembangunan menjadi keharusan.

Baca Juga :  IKA PMII Kaltara Dilantik, Pengurus Diminta Berkolaborasi Membangun Daerah

“Kondisi fiskal kita terbatas. Ini menuntut strategi yang tepat dan sinergi yang kuat antara DPRD dan perangkat daerah, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.

Zainal juga mengingatkan, mekanisme perencanaan dan penganggaran kini berada dalam pengawasan sistem pencegahan korupsi yang dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Sistem ini menilai tujuh area intervensi, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga pengelolaan barang milik daerah.

Baca Juga :  Bappeda Litbang Kaltara Dorong Integrasi Data untuk Penanggulangan Kemiskinan

“Pokir DPRD harus dipastikan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Semua tahapan, dari perencanaan hingga pelaksanaan, harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia berharap, sosialisasi ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh anggota DPRD dan perangkat daerah untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme penyampaian Pokir melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang wajib disampaikan paling lambat satu minggu sebelum musyawarah perencanaan pembangunan RKPD.

“Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci agar perencanaan pembangunan Kalimantan Utara benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkas Zainal. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *