benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Sengketa lahan antara warga Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, dengan perusahaan tambang batu bara PT Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS) masih belum menemukan titik temu. Persoalan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan plasma milik warga tanpa adanya kesepakatan ganti untung sejak awal.
Menanggapi keluhan tersebut, DPRD Bulungan melalui Komisi II melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang PT BSS pada Senin (9/2/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi warga serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar di gedung DPRD Bulungan.
Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung, menyampaikan sidak dilakukan atas permintaan langsung masyarakat Desa Tengkapak yang meminta DPRD melihat kondisi lapangan secara nyata.
“Warga ingin kami turun langsung karena menyangkut hak mereka atas lahan plasma. Maka kami perlu memastikan situasinya di lokasi,” ujar Tasa.
Dari hasil peninjauan, DPRD menemukan adanya aktivitas penggusuran lahan plasma yang diduga digunakan sebagai jalur pengangkutan batu bara. Aktivitas tersebut disebut dilakukan tanpa adanya persetujuan awal dari para pemilik lahan.
Menurut Tasa, lahan yang disengketakan diperkirakan mencapai 20 hektare dan dimiliki oleh sekitar 14 warga. Para pemilik mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembebasan lahan. Selain itu, warga juga mempertanyakan informasi terkait dana ganti untung yang disebut telah disalurkan melalui koperasi.
“Warga meminta kejelasan dan transparansi, termasuk soal nilai ganti untung. Mereka berharap nilainya bisa disesuaikan dengan harga lahan yang berlaku, sekitar Rp200 juta per hektare,” jelasnya.
Sebelumnya, warga sempat meminta agar aktivitas pertambangan dihentikan sementara hingga persoalan ini diselesaikan. Namun, DPRD Bulungan memilih menempuh jalur mediasi agar permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah.
DPRD memfasilitasi pertemuan antara warga, perusahaan, dan pihak terkait untuk mencari solusi bersama. PT BSS juga diminta berkoordinasi dengan koperasi serta menyelesaikan persoalan ini secara internal.
“Kami mendorong semua pihak duduk bersama agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tambah Tasa.
Sebagai bentuk komitmen, DPRD Bulungan menetapkan batas waktu penyelesaian sebelum Hari Raya Idulfitri. Hingga batas waktu tersebut, para pihak diharapkan sudah mencapai kesepakatan terkait nilai dan mekanisme ganti untung.
“Target kami sebelum Lebaran sudah ada kesepakatan yang adil bagi semua pihak,” tegasnya.
Selama proses mediasi berjalan, aktivitas tambang PT BSS masih diizinkan beroperasi dengan pengawasan. Namun, DPRD menegaskan akan kembali memanggil pihak perusahaan apabila tidak ada perkembangan signifikan.
“Kalau belum ada titik temu, kami akan tindak lanjuti dengan pemanggilan kembali,” pungkasnya. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







