benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Tim gabungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menemukan sejumlah pelanggaran dalam peredaran beras di pasaran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa titik Tanjung Selor, Senin (9/2/2026). Pelanggaran tersebut meliputi harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga ketidaksesuaian label dan izin edar.
Sidak dilakukan di beberapa lokasi, mulai dari pasar tradisional hingga toko ritel, dengan melibatkan Disperindagkop dan UKM Kaltara, Badan Pangan Nasional, serta aparat kepolisian.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara, Hasriyani, mengatakan masih banyak pelaku usaha yang belum mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami melakukan pengawasan terkait HET, izin edar, dan kualitas. Dari hasil pemantauan, memang masih banyak yang tidak sesuai,” kata Hasriyani.
Dalam pemeriksaan, tim menemukan beras kategori medium yang dikemas dan dijual sebagai beras premium.
“Harusnya dijual sebagai medium, tapi di kemasan tertulis premium. Ini tentu merugikan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, harga jual beras juga jauh melampaui ketentuan pemerintah. Padahal, HET beras premium ditetapkan Rp15.400 per kilogram dan medium Rp14.000 per kilogram.
“Di lapangan ada yang menjual Rp17.000 sampai Rp18.500 per kilogram. Ini jelas di atas HET,” ungkapnya.
Menurut Hasriyani, pedagang berdalih tingginya biaya distribusi dari luar daerah menjadi penyebab mahalnya harga jual di Kalimantan Utara.
“Mereka mengambil dari luar daerah seperti Jawa Timur dan Sulawesi. Jadi biaya distribusinya besar,” jelasnya.
Meski memahami kondisi tersebut, pihaknya menegaskan bahwa HET tetap harus menjadi acuan utama.
“HET ini ketentuan nasional dan wajib dipatuhi,” tegas Hasriyani.
Sementara itu, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Badan Pangan Nasional, Melly Yanti, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian merek dan izin edar pada sejumlah produk beras.
“Yang terdaftar itu mereknya Dewar Uci dengan kualitas medium. Tapi yang dijual justru merek 35 dan diklaim premium,” jelas Melly.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera mengonfirmasi temuan tersebut kepada produsen dan lembaga penerbit izin.
“Kami akan konfirmasi ke perusahaan, ke OKKPD, dan ke nomor izin edar yang tertera di kemasan,” ujarnya.
Melly menambahkan, dalam sidak kali ini tim masih mengedepankan pembinaan kepada pedagang.
“Untuk sekarang masih tahap pembinaan. Kalau nanti masih mengulang, baru ada penindakan,” katanya.
Selain itu, tim juga tengah menghitung struktur biaya distribusi guna mengetahui batas keuntungan yang wajar.
“Kami ingin tahu berapa ongkos kapal, truk, sampai buruh, supaya keuntungannya tidak berlebihan,” tutup Melly. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







