Penataan PKL Sekitar Bandara Juwata Dikaji, Pedagang Minta Kebijakan Jam Operasional

benuanta.co.id, TARAKAN – Rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kota Tarakan, pedagang kaki lima (PKL), dan pihak stakeholder yang terdiri dari Sat Pol PP, Kecamatan, RT hingga Bandara Juwata Tarakan membahas polemik penertiban pedagang di sepanjang Jalan Aki Balak, depan Bandara Juwata Tarakan. Pertemuan tersebut membahas sejumlah opsi relokasi sekaligus mencari solusi agar pedagang tetap dapat berusaha tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Perwakilan pedagang, Chandra, menyampaikan keresahan para pedagang terkait penertiban yang dilakukan Satpol PP. Ia menjelaskan, penertiban dilakukan tanpa adanya surat edaran sebelumnya, padahal terdapat sekitar 15 pedagang yang selama ini berjualan di lokasi tersebut.

“Jadi keresahan yang ada di sini berkenaan dengan penertiban pedagang yang berada di sekitar Jalan Aki Balak depan Bandara Juwata Tarakan oleh Satpol PP, jadi sebelumnya tidak ada surat edaran,” ungkapnya, Senin (9/2/2026).

Chandra menjelaskan, aktivitas berjualan di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama dengan waktu operasional yang menyesuaikan aktivitas masyarakat. Para pedagang umumnya berjualan sejak pagi hingga menjelang siang, serta kembali berjualan pada sore hari.

“Di sana ada sekitar 15 pedagang, jualannya dari jam 6 pagi, kemudian ada juga yang dari 4 sore sampai sebelum masuk waktu Maghrib,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa lokasi tersebut memiliki pasar yang jelas, khususnya masyarakat yang berolahraga di sekitar kawasan bandara. Pendapatan para pedagang pun cukup menjanjikan dari aktivitas tersebut.

“Kalau saya pribadi, marketnya orang-orang yang jogging di situ, minimal omzetnya 500 ribu per hari, kalau Sabtu Minggu bisa sampai 800 ribu bahkan 1 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Fasilitasi Sengketa Lahan Kelurahan Lingkas Ujung, Ahli Waris Siap Hibahkan Tanah ke Pemkot

Terkait opsi relokasi ke area Tugu 99, Chandra mengatakan para pedagang sebenarnya mengusulkan alternatif lain, yakni tetap berjualan di sekitar kawasan bandara namun berada di belakang trotoar atau di sisi pagar bandara. Menurutnya, opsi tersebut masih memungkinkan pedagang menjangkau pasar yang sudah terbentuk.

“Kalau harapan kami berada di samping trotoar, tempat di pinggir pagar bandara itu, karena kalau di dalam tugu marketnya berbeda,” ucapnya.

Meski memahami adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang berjualan di lokasi tersebut, para pedagang berharap adanya kebijakan jam operasional tertentu. Mereka juga menyatakan siap mengikuti ketentuan non permanen serta bersedia membayar jika diizinkan berjualan di area yang disepakati.

“Kami paham di situ melanggar Perda, cuma sebisa mungkin diberikan kebijakan jam-jam tertentu,” imbuhnya.

Chandra juga menyatakan kesiapannya apabila diwajibkan membayar retribusi atau biaya tertentu jika diperbolehkan berjualan di area samping trotoar atau di sepanjang pagar Bandara Juwata. Namun, mereka masih mempertimbangkan apabila lokasi yang ditawarkan berada di dalam kawasan tertentu seperti area bundaran expo Bandara Juwata karena dinilai kurang strategis dari segi pasar.

“Kalau misalkan dapat lampu hijau dari bandara, kalau posisinya di samping pagar atau samping trotoar yang kami mau, kami siap untuk membayar. Tapi kalau untuk di dalam, kami pikir-pikir dulu karena daya tarik marketnya berbeda,” tukasnya.

Baca Juga :  Ingin Masyarakat Fokus Ibadah, Satlantas Tarakan Siapkan Pengamanan Lalu Lintas di Bulan Ramadan

Sementara itu, perwakilan Bandara Juwata Tarakan sekaligus Quality Control Keamanan Penerbangan, Yunus, menyampaikan pihak bandara terbuka terhadap peluang kerja sama dengan pedagang selama mengikuti mekanisme yang telah ditentukan. Yunus menyebut, bagi pihak yang berminat memanfaatkan lahan di dalam kawasan bandara dapat langsung berkoordinasi dengan bidang kerja sama.

“Kalau memang ada yang berminat memanfaatkan lahan yang ada di dalam pagar bandara, silakan langsung menghubungi bidang kerja sama yang membidangi,” katanya.

Selain itu, Yunus menegaskan kewenangan pengelolaan bandara hanya mencakup area di dalam pagar bandara, sementara kawasan di luar pagar tidak termasuk dalam tanggung jawab pengelola bandara. Ia menilai hal tersebut perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kewenangan pengelolaan lokasi usaha.

“Kalau di luar pagar itu bukan bagian bandara lagi, sehingga bukan menjadi kewenangan kami untuk mengatur,” ujarnya.

Terkait keputusan akhir mengenai opsi relokasi pedagang, Yunus memastikan pihak bandara tidak dapat memutuskan secara langsung dalam forum tersebut. Ia menegaskan seluruh usulan akan dibahas terlebih dahulu oleh pihak internal sebelum disampaikan secara resmi kepada DPRD dan pedagang.

“Kami tidak bisa memutuskan di sini, nanti akan didiskusikan dulu di bidang yang membidangi, setelah itu hasilnya akan disampaikan melalui humas kepada sekretariat dewan,” terangnya.

Di lain sisi, Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino, mengatakan hasil RDP menghasilkan beberapa opsi yang akan segera ditindaklanjuti. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tarakan terkait kemungkinan pemanfaatan kawasan Tugu 99 sebagai lokasi relokasi PKL.

Baca Juga :  Tambah 2 Unit X-Ray, Pelindo Perkuat Deteksi Barang Terlarang di Pelabuhan Malundung

“Intinya dari pertemuan tadi, Komisi II DPRD akan berkoordinasi dengan wali kota apakah Tugu 99 bisa dimanfaatkan untuk pedagang kaki lima,” beernya.

Selain itu, DPRD juga meminta pihak bandara mempertimbangkan kemungkinan menyediakan lokasi usaha di kawasan bandara. Simon menegaskan pihaknya meminta kepastian dalam waktu satu minggu agar para pedagang mendapat kejelasan.

“Kami minta dari bandara satu minggu memberi kepastian, bisa atau tidak pedagang ditempatkan di area bandara,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan tarif sewa nantinya akan diserahkan kepada dinas terkait dengan mengacu pada standar yang telah berlaku di beberapa lokasi usaha milik pemerintah. DPRD juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebagai dasar mencari solusi terbaik.

“Yang paling utama kita melihat kondisi masyarakat sekarang yang kesulitan ekonomi, jadi stakeholder harus memfasilitasi warga agar tidak ada kesulitan ekonomi,” tegasnya.

Terkait jam operasional jika pedagang diizinkan berjualan, Simon menyebut telah ada kesepakatan sementara yang menyesuaikan aktivitas masyarakat sekitar bandara. Selain itu, kemungkinan penyediaan fasilitas seperti rombong atau booth juga menjadi bagian dari pembahasan lanjutan antar pihak terkait.

“Kalau disetujui, jam operasionalnya dari jam 6 sampai 10 pagi dan jam 3 sore sampai jam 6 sore, nanti kita lihat kemungkinan kolaborasi antara pemerintah dan bandara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *