Dishut Sebut Revitalisasi KKMB Tarakan Terganjal Administrasi Lahan

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan kepastian status lahan menjadi faktor utama dalam upaya perbaikan dan pengembangan Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan (KKMB) di Kota Tarakan.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Nur Laila, mengatakan pengelolaan KKMB masih terkendala status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik PT Pelindo. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum bisa berkontribusi secara optimal dalam pengembangan kawasan.

“Kami berharap dukungan dari Pak Menteri bisa mempercepat fasilitasi pengelolaan HPL Perindo agar dapat dialihkan ke Dinas Kehutanan Provinsi atau setidaknya menjadi Taman Hutan Rakyat. Dengan begitu, pendanaan bisa masuk, bukan hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari luar,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga :  DPRD Tarakan Fasilitasi Sengketa Lahan Kelurahan Lingkas Ujung, Ahli Waris Siap Hibahkan Tanah ke Pemkot

Ia menjelaskan, tanpa kepastian lahan, upaya pelestarian dan pengembangan kawasan mangrove di KKMB akan sulit dilakukan secara maksimal. Padahal, kawasan tersebut merupakan salah satu ekosistem mangrove yang berada di wilayah perkotaan dan berpotensi tergerus pembangunan jika tidak mendapat perhatian serius.

Nur Laila juga menyampaikan, secara umum penanaman mangrove di Kaltara telah mencapai sekitar 21 ribu hektare, yang difasilitasi melalui dukungan pendanaan dari berbagai pihak. Namun, khusus untuk KKMB, fokus pemerintah saat ini adalah bagaimana kawasan tersebut dapat dibenahi sehingga menjadi destinasi ekowisata unggulan di Kota Tarakan.

Baca Juga :  Cegah Konflik Lahan, Menhut Dorong Percepatan Sertifikasi Tambak Petani di Desa Liagu

“Kalau lahannya sudah clear, kita akan lebih mudah berkontribusi dalam pendanaan, termasuk untuk perbaikan sarana dan prasarana,” ungkapnya.

Menurutnya, selama lahan KKMB masih berada dalam HPL Perindo, pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi secara maksimal.

Proses pelepasan lahan seluas sekitar 9 hektare tersebut juga memerlukan tahapan administratif karena merupakan dokumen negara dan berada di bawah kewenangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Sudah pernah bersurat ke BUMN, tapi sampai sekarang belum ada kabar terbaru. Itu salah satu kendala utama,” jelasnya.

Baca Juga :  Tambah 2 Unit X-Ray, Pelindo Perkuat Deteksi Barang Terlarang di Pelabuhan Malundung

Terkait solusi, Nur Laila menyebutkan, Menteri Kehutanan telah menyarankan Gubernur Kalimantan Utara untuk bersurat secara resmi kepada Menteri Kehutanan guna memfasilitasi komunikasi lintas lembaga.

“Karena ini kawasan konservasi, kewenangannya juga ada di Kementerian Kehutanan. Kalau bentuknya APL tidak bisa, karena berada di kawasan hutan,” pungkasnya.

Pemerintah berharap melalui koordinasi dengan kementerian terkait, status lahan KKMB dapat segera ditetapkan, sehingga pengembangan kawasan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *