Cegah Konflik Lahan, Menhut Dorong Percepatan Sertifikasi Tambak Petani di Desa Liagu

benuanta.co.id, TARAKAN – Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menegaskan pentingnya kepemilikan sertifikat lahan bagi petani tambak di Desa Liagu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), guna melindungi hak kepemilikan sekaligus menangkal isu pengambilan lahan oleh pemerintah.

Pada kesempatan tersebut, Raja Juli Antoni menepis isu yang menyebutkan bahwa lahan tambak masyarakat akan diambil alih setelah ditanami mangrove.

“Kalau dikatakan setelah mangrove besar lalu tambak akan diambil pemerintah, itu hoaks dan fitnah,” tegasnya saat menjawab pertanyaan dari petani tambak yang hadir,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).

Baca Juga :  JPO Yos Sudarso Ditempati Orang Terlantar, Dinsos Tarakan Gerak Cepat

Selain itu, ia menjelaskan sertifikat lahan bagi petani tambak merupakan hal yang penting. Sertifikat tersebut justru menjadi perlindungan hukum bagi masyarakat. Menurutnya, tanpa sertifikat, ada risiko pihak lain mengklaim kepemilikan lahan.

“Sertifikat itu penting sekali. Supaya bapak-ibu punya kepastian hukum. Kalau tidak, justru bisa diambil orang lain yang lebih dulu punya legalitas,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Tinjau Kesiapan Pelabuhan Malundung Jelang Arus Mudik 2026

Sebagai mantan Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni juga menyampaikan akan mengoordinasikan percepatan sertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pemerintah akan mengidentifikasi tambak yang belum disertifikatkan, masih dalam proses, atau sertifikatnya sudah terbit namun belum diambil.

Hal senada disampaikan Gubernur Kaltara, Dr. Zainal Arifin Paliwang. Ia mengungkapkan masih banyak sertifikat tambak yang telah selesai, namun belum diambil oleh pemiliknya.

“Kita sudah bantu sertifikatkan, tapi mereka tidak mengambil. Padahal hasil tambak bisa puluhan sampai ratusan juta. Jangan sampai hanya karena takut pajak, hak kepemilikan tidak diamankan,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Fasilitasi Sengketa Lahan Kelurahan Lingkas Ujung, Ahli Waris Siap Hibahkan Tanah ke Pemkot

Gubernur Zainal mengimbau masyarakat untuk segera mengambil sertifikat dan memenuhi kewajiban pajak sebagai bentuk kontribusi pembangunan daerah.

Pemerintah berharap percepatan sertifikasi dapat meningkatkan rasa aman, memperkuat ekonomi petani tambak, serta mencegah konflik lahan di kemudian hari. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *