benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan melaksanakan pengawasan izin usaha kuliner di wilayah Kecamatan Nunukan hingga Nunukan Selatan, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dengan tujuan memastikan setiap restoran, rumah makan, dan warung makan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2010.
Selama pengawasan, tim Satpol PP menemukan 15 warung makan yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha.
Kasi Pengawasan dan Penyelidikan, Mukhtar, menjelaskan bahwa pengawasan ini bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari edukasi kepada pelaku usaha.
“Kami ingin semua usaha kuliner di Kabupaten Nunukan berizin resmi agar terlindungi secara hukum dan aman bagi konsumen,” ujar Mukhtar.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan pengawasan, pemilik warung makan yang belum memiliki izin diberikan pemahaman langsung mengenai pentingnya kepatuhan terhadap Perda No. 07 Tahun 2010. Tim Satpol PP juga menjelaskan alur lengkap pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), mulai dari persyaratan dokumen hingga mekanisme pendaftaran melalui Dinas terkait.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga membimbing pemilik usaha agar memahami prosedur pengurusan izin. Dengan surat pernyataan yang ditandatangani, mereka memiliki komitmen untuk segera melengkapi perizinan. Tujuannya agar usaha mereka legal, aman, dan konsumen merasa nyaman.” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap Perda No. 07 Tahun 2010 dan menciptakan lingkungan usaha yang tertib, profesional, dan aman bagi masyarakat. (*)
Reporter : Soni Irnada
Editor: Yogi Wibawa







