Ketua DPRD Bulungan Tegaskan Ikuti Proses Hukum Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Ketua DPRD Bulungan, H. Riyanto, menegaskan pihaknya menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum terkait penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Bulungan berinisial LL dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu Paket C saat mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.

Penetapan status tersangka terhadap LL diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara pada 26 Januari 2026 dengan nomor S.Tap/07/I/2026.

Menanggapi hal tersebut, Riyanto mengatakan bahwa DPRD Bulungan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Untuk DPRD sendiri tentu akan mengikuti mekanisme yang ada dalam penegakan hukum. Kami menghormati proses yang sedang berjalan, karena ini sudah menjadi kewenangan kepolisian,” ujar Riyanto kepada Benuanta, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga :  Tenggelam Saat Mandi di Sungai, Remaja Sekatak Ditemukan Meninggal Dunia

Ia menegaskan, DPRD tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, lembaga legislatif belum dapat mengambil langkah tegas terhadap yang bersangkutan.

“Sepanjang belum ada putusan yang inkrah, kita tetap mengedepankan asas tidak bersalah. Saat ini kami meminta yang bersangkutan untuk fokus menjalani proses hukumnya,” katanya.

Riyanto juga memastikan bahwa hingga saat ini, LL masih menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPRD Bulungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Herman Efendi, Kades Termuda di Bulungan, Siap Majukan Pertanian Desa Mara Hilir

“Ya, masih bekerja seperti biasa. Kita harus mengikuti aturan yang ada. Selama proses hukum belum selesai, statusnya tetap sebagai anggota dewan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan pemberhentian, sanksi, maupun langkah kelembagaan lainnya, Riyanto menyebut hal tersebut baru bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap.

“Kalau soal pemberhentian, itu nanti setelah ada putusan inkrah. Mekanismenya juga kembali ke partai politik yang bersangkutan,” ungkapnya.

Hal serupa juga berlaku terhadap hak keuangan, termasuk tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh anggota DPRD.

“Sepanjang belum ada keputusan hukum yang tetap, tentu hak dan tunjangan masih berjalan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Lalu Lintas di Tanjakan Sungai Urang, Truk Trailer dan Xenia Adu Kuat, Satu Pengemudi Luka Berat

Saat disinggung apakah kasus LL tersebut sudah masuk dalam ranah pelanggaran kode etik DPRD, Riyanto menilai belum saatnya dibahas.

“Kalau kode etik, saya rasa belum masuk ke sana. Ini masih ranah penegakan hukum. Kita tunggu sampai ada putusan dari pengadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Riyanto menegaskan bahwa DPRD Bulungan tidak ingin berspekulasi terkait hasil akhir perkara tersebut dan memilih menunggu proses hukum berjalan secara objektif.

“Kita tidak bisa mendahului putusan. Semua masih dalam proses. Kalau nanti sudah ada keputusan, tentu akan kita sikapi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *