benuanta.co.id, NUNUKAN – Pengusaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) bersama PT Pelindo Cabang Nunukan menyepakati besaran tarif E-Pass truk bongkar muat di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Kesepakatan tersebut menetapkan tarif Pas Pelabuhan Tahunan 2026 untuk truk enam roda sebesar Rp 2.300.000 yang berlaku di Gate Kargo Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Kesepakatan tarif itu tertuang dalam berita acara rapat tentang mekanisme pengaturan lalu lintas truk, penerapan autogate system, hingga tata kelola registrasi pas pelabuhan yang akan diberlakukan tahun 2026.
Dalam penerapan tarif E-Pass tersebut, PT Pelindo Cabang Nunukan menyertakan rencana pembenahan fasilitas Pelabuhan, meliputi peningkatan kualitas perkerasan serta revitalisasi jalan akses menuju kawasan pelabuhan agar aktivitas bongkar muat berjalan lancar.
Selain akses jalan, pengelola pelabuhan juga menyiapkan fasilitas penunjang bagi pengemudi dan pengguna jasa. Toilet portable atau WC umum akan disediakan di area pelabuhan, disertai penyediaan mushola guna menunjang kebutuhan pengguna jasa selama berada di kawasan kerja pelabuhan.
Rapat juga menyepakati ketentuan administrasi permohonan registrasi Pas Pelabuhan Tahun 2026, bahwa setiap JPT wajib melampirkan fotokopi KTP pemilik armada, fotokopi SIM dan STNK, pas foto ukuran 3×4 sebanyak satu lembar, surat keterangan bebas narkoba, serta surat rekomendasi dari JPT terkait.
General Manager PT Pelindo Cabang Nunukan, Anugrah Amalia, mengatakan, surat edaran terkait Pas Pelabuhan 2026 segera diterbitkan.
“Surat edaran Pas Pelabuhan Tahun 2026 akan kami keluarkan dalam waktu dekat sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan,” kata Anugrah, Jumat (6/2/2026).
Karena itu, pengusaha JPT diminta menyampaikan informasi tersebut kepada pemilik dan sopir truk terkait pemberlakuan pas pelabuhan tahunan 2026.
Anugrah menuturkan, pemilik armada yang belum melunasi pembayaran pas tahunan 2025 juga diminta segera menyelesaikan kewajiban sebelum melakukan pengurusan pas tahun berikutnya.
Pemberlakuan Pas Pelabuhan Tahun 2026 dijadwalkan mulai 1 Januari 2026 dengan batas akhir pembayaran pada 1 Maret 2026 dan mekanisme pembayaran dilakukan melalui JPT masing-masing sesuai jumlah truk yang terdaftar dalam sistem pelabuhan.
“Sopir truk yang telah menyelesaikan proses registrasi akan memperoleh kartu E-Pass dan stiker sebagai tanda akses masuk pelabuhan,” terangnya.
Setiap truk wajib menunggu giliran antrean di buffer area yang telah disediakan dan dilarang memarkir kendaraan di badan jalan kawasan pelabuhan maupun parkir inap di dalam area kerja.
Menurutnya, apabila terjadi penyalahgunaan kartu E-Pass atau stiker, serta pelanggaran parkir di area pelabuhan, sanksi akan diberlakukan berupa pemblokiran kartu dan kewajiban registrasi ulang.
“Pengemudi yang menerima dua kali surat teguran tertulis tidak akan dilanjutkan kerja sama Pas Pelabuhan 2026,” tegas Anugrah.
Pengaturan autogate system mengikuti ketentuan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Nunukan dan dilaksanakan oleh PT Centrepark Citra Corpora, sementara usulan penyesuaian tarif angkutan peti kemas akan dibahas pada pertemuan lanjutan bersama KSOP, Pelindo, ALFI/ILFA, dan para JPT. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Yogi Wibawa







