benuata.co.id, BULUNGAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang bekas impor atau balpres di wilayah hukumnya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara mengamankan puluhan bal balpres dalam operasi yang dilakukan di Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan sehari sebelum dirinya menyampaikan keterangan kepada wartawan.
“Kami menangkap balpres kemarin di Kayan VI,” katanya, Kamis (5/2/2026).
Dalam operasi itu, polisi mengamankan sebanyak 55 bal balpres dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, Dadan belum merinci asal maupun tujuan pengiriman barang bekas impor tersebut. “Nanti akan kami rilis secara resmi,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Ditreskrimsus Polda Kaltara dalam menindak praktik penyelundupan balpres yang masih marak terjadi, khususnya di wilayah perbatasan dan jalur distribusi laut.
Langkah penegakan hukum ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru serta Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, yang melarang peredaran barang bekas impor di dalam negeri. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Yogi Wibawa







