KPU Bulungan Buka Suara soal Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Lolos Caleg 2024

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan memberikan klarifikasi terkait lolosnya salah satu oknum anggota DPRD Bulungan yang kini menjadi tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu pada Pemilu Legislatif 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bulungan, Jumadil, menyebut pihaknya telah bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam proses verifikasi administrasi calon legislatif.

“KPU daerah bekerja berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023. Semua tahapan verifikasi kami jalankan sesuai aturan,” kata Jumadil kepada Benuanta, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga :  Istana: Insiden Siswa SD di NTT jadi Atensi Presiden Prabowo

Ia menjelaskan, seluruh dokumen persyaratan calon diunggah secara mandiri melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sehingga KPU hanya melakukan pemeriksaan administratif berbasis sistem.

“Dokumen di-upload sendiri oleh calon. KPU memverifikasi berdasarkan data yang masuk di sistem, bukan pemeriksaan fisik,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat enam dokumen utama yang menjadi syarat pencalonan, termasuk fotokopi ijazah atau surat keterangan ijazah.

“Untuk ijazah, ada indikator penilaian. Selama indikator itu terpenuhi, maka dinyatakan memenuhi syarat,” jelasnya.

Jumadil menegaskan, KPU tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan keaslian dokumen secara mendalam.

“Kami tidak bisa melakukan pemeriksaan sampai ke ranah forensik. Itu bukan kewenangan KPU daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik Juda Agung sebagai Wamenkeu di Istana Negara

Ia juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi proses pencalonan melalui mekanisme tanggapan publik.

“Nama calon sudah dipublikasikan. Kami membuka ruang tanggapan masyarakat. Kalau ada laporan, tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Namun, pada tahapan tanggapan masyarakat tersebut, tidak ada laporan atau keberatan yang masuk terkait dugaan ijazah palsu.

“Tidak ada tanggapan masyarakat saat itu, sehingga proses berlanjut sampai penetapan calon tetap,” ungkapnya.

Selain itu, setiap calon wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai terkait keabsahan dokumen.

Baca Juga :  Board of Peace dan Manuver Politik Indonesia, Apa Dampaknya untuk Kaltara?

“Calon menyatakan sendiri bahwa dokumen yang disampaikan benar. Itu menjadi tanggung jawab pribadi,” tambah Jumadil.

Terkait kemungkinan putusan hukum terhadap tersangka, KPU Bulungan mengaku akan melakukan evaluasi internal.

“Kalau nanti terbukti bersalah, tentu akan menjadi bahan evaluasi. Ke depan kami akan meningkatkan kewaspadaan,” ujarnya.

Ia menyebut, KPU juga akan mengusulkan penguatan sistem verifikasi melalui kerja sama lintas instansi, apabila didukung aturan pusat.

“Kami ingin ada kolaborasi dengan instansi terkait, tapi harus ada dasar hukumnya,” tutupnya. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *