benuanta.co.id, BULUNGAN – Perkara perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga masih menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian di Kalimantan Utara (Kaltara).
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kaltara Bambang Supriastoto, mengatakan perkara tersebut mendominasi hampir seluruh wilayah kerja pengadilan agama di provinsi itu.
“Kalau di Kaltara itu memang bervariasi, tapi yang paling banyak memang di Tanjung Selor,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut dia, tingginya perkara perceraian di wilayah Pengadilan Agama Tanjung Selor tidak terlepas dari jumlah penduduk yang relatif lebih besar dibanding daerah lain. Selain Bulungan, wilayah kerja pengadilan tersebut juga mencakup Kabupaten Tana Tidung dan Malinau.
Bambang menyebutkan, penyebab perselisihan rumah tangga sangat beragam. Mulai dari perselingkuhan, praktik judi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga persoalan ekonomi dan faktor lainnya. “Perselisihan dan pertengkaran itu sebabnya macam-macam,” katanya.
Meski demikian, jumlah perkara perceraian di Kaltara dinilai belum mencapai ribuan kasus per tahun. Rata-rata berada pada kisaran ratusan perkara di setiap wilayah kerja pengadilan agama, dengan tren yang cenderung fluktuatif.
Berdasarkan data Putusan Mahkamah Agung, sepanjang 2025 Pengadilan Agama Tanjung Selor menangani 710 putusan perceraian. Pengadilan Agama Tarakan mencatat 886 putusan, sementara Pengadilan Agama Nunukan menangani 670 putusan perkara serupa.
“Kalau peningkatan itu tidak selalu. Kadang naik, kadang turun. Tapi secara umum ada kecenderungan meningkat seiring pertambahan penduduk dan kompleksitas masalah keluarga,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, saat ini proses pendaftaran perkara perceraian telah difasilitasi secara daring melalui aplikasi e-Court. Dengan sistem tersebut, para pihak dapat mendaftarkan perkara tanpa harus datang langsung ke pengadilan, selama telah memiliki akun.
“Kalau tidak punya akun, baru datang langsung ke pengadilan untuk mendaftar,” tuturnya.
Setelah pendaftaran, para pihak akan dipanggil untuk pemeriksaan identitas dan selanjutnya diarahkan ke proses mediasi. Mediasi menjadi tahapan wajib sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan, dengan durasi sekitar satu bulan.
“Kalau tidak bisa didamaikan, barulah dilanjutkan ke persidangan,” ujarnya.
Bambang menambahkan, seluruh sidang perkara perceraian dilaksanakan secara tertutup untuk umum. Tahapan persidangan meliputi pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian surat dan saksi, hingga penyampaian kesimpulan.
“Setelah itu majelis hakim bermusyawarah dan hasilnya dituangkan dalam putusan yang dibacakan di persidangan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli







