Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program utama jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dapat diikuti oleh semua jenis pekerja, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), yang manfaatnya dapat diterima ketika masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Masbuki mengatakan manfaat program JHT adalah uang tunai dengan nilai total akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan peserta ditambah dengan hasil pengembangannya. Manfaat ini akan diberikan sekaligus pada peserta apabila yang bersangkutan telah:

  • mencapai usia 56 tahun,
  • berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun,
  • terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sedang tidak bekerja di mana pun,
  • meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya,
  • cacat total tetap, atau
  • meninggal dunia.
Baca Juga :  Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp260 Ribu ke Angka Rp2,86 Juta/Gram

Selain uang tunai sekaligus yang diberikan ketika salah satu kondisi di atas terjadi, manfaat JHT juga dapat dicairkan ketika peserta:

  • memiliki kebutuhan untuk persiapan memasuki masa pensiun (maksimal 10% dari saldo JHT), atau
  • ingin mengajukan kepemilikan rumah (maksimal 30% dari saldo JHT).

Dengan catatan, peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan manfaat hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

“Saldo JHT tiap peserta bersumber dari 5,7% upah bulanan peserta (yang ditanggung bersama antara peserta (2%) dan perusahaan (3,7%) dan 5% pengembangan investasi per tahun,” jelasnya, Kamis (29/1/2026).

Adapun produk atau instrumen investasi yang biasa digunakan sebagai medium pengembangan saldo JHT adalah obligasi dan surat-surat berharga lainnya yang diperjualbelikan di pasar efek.

Baca Juga :  BI Kaltara Targetkan Seluruh Pelabuhan Pakai QRIS pada 2026

Lanjut Masbuki, metode paling mudah untuk mengecek saldo JHT adalah melalui aplikasi JMO.

Berikut tutorial mengecek saldo JHT Anda:

  1. Buka aplikasi JMO. Akses aplikasi JMO yang ada di ponsel Anda, kemudian cari dan klik menu Jaminan Hari Tua.
  2. Klik cek saldo. Setelah menu Jaminan Hari Tua terbuka, Anda dapat memilih menu Cek Saldo.
  3. Pilih akun kepesertaan. Selanjutnya, pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang tersimpan dalam akun JMO Anda.
  4. Saldo terkini ditampilkan. Usai memilih KPJ, saldo terkini Anda akan muncul di layar ponsel, beserta detail terakhir yang dilaporkan. Detail ini meliputi status kepesertaan, segmen peserta, perusahaan tempat bekerja, jumlah tenaga kerja, iuran terakhir yang dibayar, tanggal pembayaran iuran terakhir, dan program yang diikuti.
Baca Juga :  Pengguna QRIS di Kaltara Tembus 131 Ribu, Transaksi Tumbuh Signifikan

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki, mendorong peserta untuk memanfaatkan fitur digital ini.

“Pengecekan saldo secara berkala bukan hanya untuk memastikan jumlah saldo, tetapi juga untuk memastikan seluruh data peserta tercatat dengan benar dalam sistem. Dengan data yang akurat, proses layanan akan berjalan lebih cepat dan lancar,” ucap Masbuki.

Ia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan siap membantu jika peserta menemukan adanya ketidaksesuaian data. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen terus meningkatkan kemudahan layanan digital melalui JMO, memastikan manfaat jaminan sosial peserta tetap aman dan terjaga. (**)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *