Angka Kemiskinan di Kabupaten Nunukan Menurun, MBG Jadi Salah Satu Pemicu

benuanta.co.id, NUNUKAN – Angka kemiskinan di Kabupaten Nunukan mengalami penurunan pada 2025.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nunukan, Iskandar Ahmaddien mengatakan, pada tahun 2024 lalu angka kemiskinan di Kabupaten Nunukan sebesar 5,73 persen sementara pada 2025 turun menjadi 5,27 persen.

“Perhitungan kemiskinan di Nunukan menggunakan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) yang menyasar rumah tangga secara sampel. Kita mengambil sampel rumah tangga itu kita datangi tapi tidak semua didatangi, hasilnya bisa mewakili seluruh kabupaten,” ungkapnya.

Dikatakannya, survei ini menanyakan konsumsi kalori, seperti makanan, dan non-kalori, misalnya pakaian dan kebutuhan pokok lain. Iskandar mengatakan, ada beberapa faktor yang mendorong penurunan kemiskinan di Nunukan. Salah satunya adalah program Makan Berisi Gratis (MBG) di sekolah.

Baca Juga :  Polemik Larangan Bongkar Muat di Sebatik, DPRD Ingatkan Evaluasi Komprehensif dan Aspek Keselamatan

“Kalau seorang ibu punya tiga anak dan mendapat MBG, uang yang seharusnya untuk makan bisa digunakan kebutuhan lain, sehingga daya beli rumah tangga meningkat,” terangnya.

Faktor lain adalah stabilnya harga rumput laut, yang menjadi sumber penghasilan banyak warga, serta program intervensi pemerintah seperti BPJS yang ditanggung Pemda dan pemberian seragam sekolah gratis.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Luncurkan Food Court UKM Center, Turut Hadirkan Layanan Perizinan Gratis

BPS Kabupaten Nunukan membedakan kemiskinan makro dan mikro. Di mana kemiskinan makro bersifat statistik, digunakan untuk melihat keadaan secara keseluruhan. Sedangkan kemiskinan mikro dilakukan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Data mikro ini meranking penduduk dari desil 1 hingga desil 10. Desil 1 adalah yang paling tidak mampu, desil 10 paling mampu. Dari sini, pemerintah bisa menyalurkan bantuan tepat sasaran,” jelasnya.

Terkait kategori miskin, sangat miskin, dan rentan miskin, ia menjelaskan jika pengeluaran rumah tangga di bawah batas kemiskinan, dapat dikategorikan miskin.

Baca Juga :  Bupati Irwan Buka Musrenbang Kewilayahan Pulau Nunukan Tahun 2026

Dicontohkannya, batas kemiskinan per orang per bulan adalah Rp621.290. Jika satu rumah ada empat orang, berarti total batas kemiskinan rumah tangga Rp 2.400.000 per bulan. Untuk menjaga akurasi, BPS pusat meranking data, sedangkan pemerintah daerah melakukan ground check ke lapangan.

Menurutnya, data kemiskinan di Nunukan masuk kategori dinamis. “Hari ini seseorang bisa masuk desil 1, besok naik desil 5, setiap bulan, angka bisa berubah,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *