Bapenda Bulungan Imbau Pengusaha Galian C Taat Pajak, Zulkifli: Kami Aktif Kejar dan Ingatkan

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan memperketat pengawasan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang sebelumnya dikenal sebagai galian C. mencakup seluruh pelaku usaha pertambangan pasir, batu gunung, batu pecah, tanah uruk hingga pasir dan batu/kerikil (Sirtu) diminta taat memenuhi kewajiban pajaknya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan, Zulkifli Salim, mengungkapkan realisasi pajak MBLB tahun 2025 berhasil mencapai target sebesar Rp20 miliar. Namun, capaian tersebut, menurutnya, diraih melalui kerja keras pemerintah daerah, bukan semata-mata karena kesadaran wajib pajak.

“Target 2025 sebesar Rp20 miliar tercapai. Tapi jujur, kalau kita hanya menunggu kesadaran mereka, itu berat. Kita harus aktif mengejar dan mengingatkan para pengusaha,” ujar Zulkifli pada Benuanta, Senin (26/1/2026).

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Genjot Sertifikasi Aset Daerah

Ia menjelaskan, pelaku usaha MBLB wajib menyetorkan pajak sebesar 20 persen kepada Pemkab Bulungan dan 5 persen Pemprov Kalimantan Utara. Hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan provinsi yang kemudian dibagi hasil melalui mekanisme opsen.

“Saya mengimbau seluruh pelaku usaha MBLB untuk taat membayar pajak. Ini kewajiban kepada negara dan pemerintah daerah. Jangan menunda-nunda dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Zulkifli menekankan, kewajiban pajak sudah ada sejak material keluar dari lokasi produksi, yang tanpa harus menunggu pembayaran dari pihak ketiga atau penyelesaian proyek.

“Begitu pasir, batu, atau tanah uruk keluar dari lokasi produksi, seharusnya pajak langsung dibayar. Bukan menunggu proyek lunas atau alasan lain,” katanya.

Baca Juga :  Penyakit Diabetes Menyerang Anak SD-SMP, Faktor Pola Hidup jadi Perhatian

Lanjut Zulkifli, pihaknya tidak segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi terberat berupa penghentian operasional.

“Kalau mereka tidak taat membayar pajak sesuai produksi, kita bisa hentikan operasionalnya, bahkan menutup lokasi usaha sampai kewajiban mereka dipenuhi,” tegas Zulkifli.

Ia juga menegaskan bahwa kewajiban pajak tetap berlaku meski pelaku usaha belum atau tidak mengantongi izin resmi.

“Ada izin atau tidak, selama ada aktivitas penggalian dan produksi, tetap wajib bayar pajak,” tambahnya.

Baca Juga :  Korban Kebakaran Jelarai dapat Bantuan Peralatan Masak, Kasur dan Bahan Makanan

Zulkifli menyebut, ketaatan pelaku usaha dalam memberikan pajak tidak bisa diukur dalam bentuk persentase. Namun capaian target menunjukkan bahwa pengawasan dan penagihan terus berjalan efektif.

“Yang jelas target tercapai. Tapi itu karena kerja keras kita. Kalau menunggu kesadaran mereka saja, tidak akan maksimal,” ungkapnya.

Terkait target untuk tahun 2026, Zulkifli menyebut minimal target akan sama dengan tahun sebelumnya sekitar Rp20 miliar, yang kemungkinan ada peningkatan seiring pertumbuhan aktivitas pembangunan.

“Target 2026 sekurang-kurangnya masih di angka Rp20 miliar. Bisa saja naik, tergantung perkembangan data dan aktivitas di lapangan,” tutup Zulkifli. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *