benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan mengungkapkan sepanjang tahun 2025, produk tanpa izin edar (TIE) banyak diperjualbelikan di Kalimantan Utara (Kaltara) melalui online. Berdasarkan hasil rekapiltulasi tahun 2025, terdapat sebesar 75% (67 sarana) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Pada kategori sarana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, pelanggaran didominasi oleh temuan produk tanpa izin edar sebesar 44 persen, disusul oleh produk kedaluwarsa sebesar 27 persen, dan produk dalam kondisi rusak sebesar 5 persen.
Kepala BPOM Tarakan, Iswandi menuturkan produk pangan TIE memang masih banyak ditemukan di pasaran, namun untuk produk kosmetik TIE sendiri tak banyak ditemukan.
“Kadang-kadang di sana-sana itu masih ada jual, tapi itu jualnya itu paling satu atau dua item. Kalau yang dijual online itu kan rata-rata banyak ya, banyak ditemukan seperti itu. Walaupun tidak semuanya ya,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Terkait pengawasan penjualan secara daring atau online, pihaknya pun telah melakukan pengawasan petugas cyber. Bersadarkan laporan dari petugas, pihanya sudah mengusulkan kurang lebih 200 akun untuk di-takedown ke BPOM Pusat dan Kementerian Informasi.
Iswandi mengatakan pihaknya cukup kesulitan mengawasi akun-akun yang menjual produk TIE. Ia mengungkapkan banyak akun yang sudah di takedown namun kembali berjualan menggunkan akun pribadi atau akun lainnya.
“Memang permasalahannya, di takedown pun kadang-kadang akun pribadi dia mengubah lagi ke akun lain,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat dapat bijak dalam membeli produk pangan maupun kosmetik. Hal ini ia tegaskan karena kebanyakan produ TIE mengandung bahan berbahaya yang dapat mengacam kesehatan.
“Memang sangat banyak akun-akun yang menawarkan produk-produk yang tanpa izin edar atau malah mengandung bahan berbahaya,” pungkasnya. (*)
Berikut data rekapitulasi hasil pengawasan pangan tahun 2025 di Kaltara:
- Pengawasan Sarana Distribusi Pangan
Hasil pengawasan rutin dan intensifikasi terhadap sarana distribusi pangan di Kalimantan Utara menunjukkan bahwa dari total 89 sarana yang diperiksa, hanya 25% (22 sarana) yang dinyatakan Memenuhi Ketentuan (MK). Sebaliknya, mayoritas sarana yaitu sebesar 75% (67 sarana) dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Pada kategori sarana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, pelanggaran didominasi oleh temuan produk Tanpa Izin Edar sebesar 44%, disusul oleh produk Kedaluwarsa sebesar 27%, dan produk dalam kondisi Rusak sebesar 5%.
- Pengawasan Iklan Pangan
Dalam pengawasan iklan pangan, tercatat total 121 iklan yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, 68% (82 iklan) telah memenuhi ketentuan, sementara 32% (39 iklan) dinyatakan melanggar atau TMK. Bentuk pelanggaran iklan yang paling menonjol adalah iklan menyesatkan yang tidak sesuai dengan karakteristik atau komposisi produk (12%), disusul oleh penggunaan kata-kata, figur, atau logo yang dilarang (7%), serta adanya klaim kesehatan yang tidak sesuai ketentuan (5%). Selain itu, ditemukan pula pelanggaran berupa penggunaan kalimat superlatif atau komparatif (3%), iklan produk yang memang tidak boleh diiklankan (2%), dan iklan yang melanggar norma-norma yang berlaku (2%).
- Data Patroli Siber
Kegiatan patroli siber tahun 2025 di Kalimantan Utara berhasil mengidentifikasi sebanyak 566 tautan (link) marketplace yang melakukan pelanggaran. Mayoritas pelanggaran siber didominasi oleh penjualan produk Tanpa Izin Edar, yaitu sebanyak 509 link (90%). Selain itu, ditemukan 46 link (8%) yang menjual produk mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan 11 link (2%) produk mengandung bahan berbahaya lainnya. Sebagai langkah tindak lanjut tegas, seluruh 566 tautan tersebut telah direkomendasikan untuk dilakukan pemutusan akses atauau takedown. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Yogi Wibawa







