Klarifikasi Polemik Perbatasan RI–Malaysia di Kaltara, Proses Berjalan Sesuai MoU

benuanta.co.id, BULUNGAN – Penyelesaian Batas Negara RI–Malaysia di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sedang berproses dan sesuai rencana kedua negara. Kegiatan ini dilakukan sudah lama dilakukan secara bertahap, bukan secara tiba-tiba.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menuntaskan penyelesaian sengketa batas negara di Pulau Kalimantan, khususnya Outstanding Boundary Problems (OBP) Sektor Timur yang berada di wilayah Provinsi Kaltara, melalui proses diplomasi dan perundingan panjang antarnegara.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi mengatakan, penyelesaian OBP Sektor Timur telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada Februari 2025. Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan bertahun-tahun dan bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Buka Seleksi Guru dan Kepala Sekolah Unggul Garuda

Ia menjelaskan, di Kabupaten Nunukan terdapat dua segmen perbatasan utama yang dibahas, yaitu Segmen Pulau Sebatik serta Segmen Sinapad dan B.2700–B.3100.

“Untuk Segmen Pulau Sebatik, perundingan batas negara telah selesai, disepakati bahwa wilayah Indonesia yang masuk ke Malaysia seluas 4,9 hektare, sementara wilayah Malaysia yang masuk ke Indonesia seluas 127,3 hektare. Saat ini, kedua negara tengah membahas mekanisme ganti rugi yang layak bagi masyarakat yang terdampak,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Kebut Program Sekolah Rakyat

Sementara itu, pada Segmen Sinapad dan B.2700–B.3100, hasil kesepakatan menunjukkan Indonesia memperoleh tambahan luasan wilayah sebesar 5.207,7 hektare, sedangkan Malaysia memperoleh tambahan luasan wilayah sebesar 778,5 hektare. Terkai 3 desa yg terdampak tidak seluruhnya tetapi hanya  sebagian wilayah dan bukan keseluruhan, dari Desa Tetagas, Desa Lipaga, dan Desa Kabungolor, Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, sebagaimana data dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Lebih lanjut dikatakan bahwa sejak penandatanganan MoU, Pemerintah terus melakukan pembahasan lanjutan untuk menangani dampak terhadap masyarakat dan bagaimana negara bisa hadir untuk membantu dan melindungi mayarakat kita.

Baca Juga :  Kunjungi Mangrove Kaltara, Menhut Tekankan Urgensi Mangrove untuk Kehidupan

Ferdy menegaskan, isu yang menyebut adanya desa yang hilang akibat perubahan batas negara tidak benar. Ia juga meluruskan bahwa rapat Panitia Kerja Perbatasan DPR RI pada 22 Januari 2026 tidak secara khusus membahas sengketa batas negara RI–Malaysia di Kaltara, melainkan berfokus pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kawasan perbatasan. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *