Tarif Speedboat untuk Bayi Maksimal 10 Persen dari Penumpang Dewasa

benuanta.co.id, BULUNGAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan tarif penumpang bayi atau infant pada angkutan speedboat reguler hanya dikenakan sebesar 10 persen dari tarif penumpang dewasa. Ketentuan tersebut berlaku bagi anak berusia paling tinggi dua tahun.

Kepala Dishub Kaltara, Idham Chalid, mengatakan pengaturan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tarif Angkutan Sungai Antar Kabupaten/Kota serta Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/527/2025 tentang Angkutan Sungai Antar Kabupaten/Kota.

“Bayi atau infant dikenakan tarif 10 persen dari tarif normal. Tidak boleh lebih dari itu,” kata Idham, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga :  Realisasi Pajak Daerah Kaltara Baru 5 Persen

Idham menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi penetapan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jika petugas Dinas Perhubungan menemukan adanya pelanggaran di lapangan, termasuk pungutan berlebih terhadap penumpang bayi, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika masyarakat menemukan penetapan tarif yang tidak sesuai, silakan laporkan kepada petugas Dinas Perhubungan yang bertugas,” ujarnya.

Ia juga mengimbau calon penumpang untuk proaktif memastikan haknya. Khusus bagi penumpang bayi, orang tua atau pendamping diminta menunjukkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, atau Kartu Identitas Anak (KIA) kepada petugas loket saat melakukan klaim tarif khusus.

Baca Juga :  Tekanan Fiskal, Kaltara Ubah Strategi Pembangunan

“Kami minta penumpang menyiapkan dokumen agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan,” kata Idham.

Menurut Idham, penegasan ini dilakukan untuk menjamin kepastian tarif, melindungi hak penumpang, serta menjaga ketertiban dan keadilan dalam pelayanan angkutan sungai yang menjadi moda transportasi utama masyarakat Kaltara. (*)

Daftar Harga Tiket (PP)

  1. Tarakan-Tanjung Selor Rp. 145.000
  2. Tarakan Pulau Bunyu Rp. 120.000
  3. Tarakan-Malinau Rp. 310.000
  4. Tarakan-Tideng Pale Rp. 235.000
  5. Tarakan-Tanah Kuning Rp. 185.000
  6. Tarakan-Nunukan Rp. 280.000
  7. Tarakan – Sungai Nyamuk Rp. 280.000
  8. Tarakan-Sembakung Rp. 315.000
  9. Tg. Selor-Nunukan Rp. 405.000
Baca Juga :  Pemprov Kaltara Dorong Percepatan Program Tahun Anggaran 2026

Harga Tiket Penyandang Disabilitas (PP)

  1. Tarakan – Tanjung Selor Rp. 115.000
  2. Tarakan – Pulau Bunyu Rp. 95.000
  3. Tarakan – Malinau Rp. 245.000 4. Tarakan – Tideng Pale Rp. 185.000
  4. Tarakan-Tanah Kuning Rp. 150.000
  5. Tarakan – Nunukan Rp. 220.000
  6. Tarakan – Sungai Nyamuk Rp. 220.000
  7. Tarakan – Sembakung Rp. 250.000
  8. Tg. Selor-Nunukan Rp. 325.000. (*)

Reporter: Ike Julianti

Sumber data: Dinas Perhubungan Kaltara

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *