Raker dengan Kemenekraf, Rahmawati Minta Kebijakan HKI untuk Kaltara

benuanta.co.id, TARAKAN – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Hj. Rahmawati meminta kebijakan terkait pembayaran pendaftaran atau pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dinilai cukup mahal untuk wilayah perbatasan khusunya di Kalimantan Utara (Kaltara).

Hal tersebut ia ungkapkan saat Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian Ekonomi kreatif (Kemenekraf) di Gedung DPR RI pada Kamis (22/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut Rahmawati turut menyampaikan  kurangnya minat masyarakat di wilayah 3 T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) untuk mendaftarkan HKI.

“Pada saat dinas terkait melakukan kegiatan safari kekayaan intelektual se-kabupaten atau kota terutama di daerah 3T, terutama daerah-daerah yang sulit dijangkau pelaku ekonomi kreatif masih sedikit yang ingin mendaftarkan karena masalahnya terlalu mahal,” ungkapnya.

Baca Juga :  Koperasi Kaltara: Partisipasi Perempuan Terpusat di Beberapa Daerah

Biaya pendaftaran HKI Kaltara sendiri mengikuti tarif nasional yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Dimana terdapat perbedaan tarif yang signifikan antara Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang terdaftar dan Umum/Non-UMK.

Biaya pendaftaran HKI perkelasnya dibandrol dengan harga Rp500.000 (online) untuk UMK yang mendapatkan rekomendasi dari OPD terkait sedangkan untuk non-UMK senilai Rp1.800.000 (online).

Baca Juga :  Kesbangpol Kaltara Dorong Peran Bersama Cegah Ekstremisme di Wilayah Perbatasan

Selain karena biaya yang dianggap mahal dan kurangnya minat masyarakat, letak geografis pun ikut menjadi penghalang. Petugas dari dinas terkait yang melakukan mendata pun sulit untuk menjangkau pelaku Ekraf.

Rahmawati sangat menyayangkan hal tersebut mengingat Kaltara berbatasan langsung dengan negara Malaysia. Ia menegaskan saat ini negara tetangga sering mengakui HKI milik anak bangsa.

“Saya takutnya karena kalimantan Utara ini daerah perbatasan yang sangat dengan dengan negara Malaysia, jangan sampai mereka (anak muda dan masyarakat) memberikan kekayaan intelektualnya mereka ke negara tetangga,” tegasnya.

Baca Juga :  Isu Pengangkatan Tenaga Kerja SPPG Jadi PPPK Mencuat, BKD Kaltara: Rekrutmen melalui BKN

Oleh karena itu, dirinya meminta kebijakan dari Kemenekraf untuk mengratiskan pendaftran HKI khususnya untuk anak-anak mudah Kaltara yang memiliki talenta agar dapat berkiprah di negara sendiri.

“Apakah ada program di 2026 ini agar pemerintah sedikit kebijakan atau di gratis kan sehingga anak-anak muda kita yang bisa istilahnya mempunyai talenta-talenta itu bisa berkiprah,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *