KUHP Baru Tekankan Restorative Justice dan Perlindungan Korban

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan KUHAP baru, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Marsudin Nainggolan, menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP membawa semangat perubahan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ini dinilai lebih humanis karena tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperhatikan hak korban.

Menurut Marsudin, sejumlah substansi penting telah diatur dalam KUHP baru, mulai dari penerapan restorative justice, pemaafan oleh hakim, hingga pengaturan hukuman mati bersyarat.

Baca Juga :  Menhut dan Gubernur Kaltara Sebut Mangrove Meningkatkan Produktivitas Tambak

“Di KUHP baru sudah diatur tentang restorative justice, pemaafan oleh hakim, hukuman mati bersyarat, serta pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhatikan hakim dalam menjatuhkan putusan,” ujar Marsudin Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa konsep itu seperti pemidanaan kini yang mengedepankan prinsip individualisasi, yakni penjatuhan hukuman mempertimbangkan karakter dan kondisi pelaku, bukan hanya perbuatannya semata.

“Pemidanaan sekarang tidak lagi hanya berdasarkan perbuatan, tetapi juga melihat moralitas pelaku. Jadi keadilan itu benar-benar dirasakan secara adil, tidak disamaratakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Tambak di Kawasan Hutan Kaltara Terjepit Regulasi

Marsudin mengakui, di sistem yang lama sebelumnya, korban sering kali belum mendapatkan perhatian maksimal. Melalui KUHP baru, korban kini mendapat perlindungan lebih jelas, termasuk hak atas restitusi atau ganti kerugian.

“Kalau dulu yang lebih diperhatikan hanya pelaku. Sekarang korban juga diperhatikan, termasuk soal restitusi atau ganti rugi,” katanya.

Ia menambahkan, penerapan aturan baru ini menuntut kesiapan dan pemahaman aparat peradilan, khususnya para hakim, agar mampu menerapkan hukum secara bijak dan berkeadilan.

“Hakim-hakim harus kita ajak untuk memahami aturan ini supaya bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas Marsudin.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Kebut Program Sekolah Rakyat

Terkait perkembangan perkara, Marsudin menyampaikan bahwa di tingkat Pengadilan Tinggi Kaltara belum terdapat perkara baru karena masih fokus menyelesaikan perkara lama. Namun, di tingkat Pengadilan Negeri, perkara dengan skema hukum baru mulai masuk.

“Di Pengadilan Tinggi belum ada perkara baru. Di Pengadilan Negeri sudah ada yang masuk. Nanti mungkin bulan depan bisa kita rekap,” pungkasnya. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *