benuanta.co.id, NUNUKAN – Tak kapok masuk jeruji besi, seorang pria berinisial N (22) kembali diamankan polisi setelah melakukan aksi pencurian di Jalan Pasar Sentral Inhutani, RT.010 Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan menerangkan, kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu (31/12/2025) sekira pukul 01.00 Wita. “Korbannya AM (40) pedagang di pasar Inhutani, kerugian material korban mencapai Rp 16 juta,” kata Sunarwan.
Diungkapkannya, kejadian ini bermula sat korban bersama istrinya berada di rumah, pada Selasa (30/12/2025) sekira pukul 21.00 Wita. Korban kemudian pergi ke pasar untuk menutup tempat jualan dan berpesan kepada istrinya agar pintu rumah dikunci dari dalam, namun istri korban tertidur dan lupa mengunci pintu rumah.
Hingga pada Rabu sekira pukul 01.00 wita, pelaku N yang sedang berkeliling mencari sasaran kejahatan melihat rumah korban dalam keadaan sepi dan sunyi. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam dan mengambil barang-barang milik korban.
Lalu, sekira pukul 02.00 Wita, korban pulang dari pasar dan menemukan tas milik istrinya berada di lorong dekat rumah yang ditinggalkan oleh pelaku. Setelah dilakukan pengecekan, barang berharga korban telah hilang.
Dibeberkannya, barang korban yang hilang yakni uang tunai sebesar Rp 4 juta, 1 unit handphone Vivo Y93 warna biru, 2 buah cincin emas, dan 1 pasang anting-anting emas. Korban lalu melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Nunukan.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil teridentifikasi yakni N yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Sunarwan menerangkan, pada tahun 2021, pelaku dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Nunukan. Di tahun yang sama pelaku kembali melakukan pencurian dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, di mana pelaku masih di bawah umur.
Kemudian pada awal tahun 2022, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Nunukan. Tak hanya sampai di situ, pertengahan tahun 2024, pelaku kembali melakukan pencurian dan dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun hingga pelaku dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Nunukan pada 28 September 2025.
Setelah diamankan, pelaku mengakui, uang tunai tersebut digunakan untuk membeli 1 unit handphone merk Infinix warna silver dan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara untuk emas dijual kepada seseorang berinisial L dengan harga Rp1,5 juta dan handphone Vivo milik korban dijual kepada seseorang berinisial S.
Modus pelaku saat menjalankan aksinya, yakni dengan cara berkeliling (hunting) untuk mencari rumah yang sepi dan ditinggal pemiliknya. Dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak terkunci, pelaku masuk ke dalam rumah korban secara mengendap-endap.
“Pelaku N ini tersangka berperan sebagai pelaku utama yang melakukan perbuatan pencurian seorang diri tanpa bantuan pihak lain. Sementara pelaku S dan L merupakan penadah,” tandas Sunarwan.
Atas perbuatannya pelaku N disangkakan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana dan pelaku L dan S disangkakan Pasal 591 Ayat (1) KUHP. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







