benuanta.co.id, TARAKAN – Program nikah massal yang sempat digelar Kementerian Agama (Kemenag) secara nasional hingga saat ini menyentuh daerah, termasuk Kota Tarakan. Hingga kini, belum ada instruksi resmi dari pemerintah pusat yang mengatur pelaksanaan program tersebut di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan menjelaskan, sebelumnya pernah ada program nikah massal dari pusat yang bahkan digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta. Namun setelah itu, kelanjutan kebijakan tersebut tidak pernah diturunkan secara resmi ke daerah.
“Waktu itu kita tunggu, apakah akan berlaku juga di setiap provinsi, tapi sampai sekarang belum ada instruksi,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Di Tarakan sendiri, nikah massal biasanya hanya digelar pada momen tertentu, misalnya dalam rangka peringatan hari jadi kota atau agenda sosial pemerintah daerah. Kegiatan itu bukan merupakan program rutin dari Kemenag.
Dalam pelaksanaannya, pembiayaan nikah massal biasanya berasal dari pemerintah daerah. Sementara Kemenag bertugas menyiapkan data pasangan, penghulu, serta seluruh proses administrasi pernikahan.
“Kalau diadakan, dananya dari Pemda. Kami menyiapkan penghulunya, datanya, dan administrasinya,” ungkapnya.
Ia menyebut, terakhir kali nikah massal di Tarakan digelar sekitar lima tahun lalu. Setelah itu, belum ada lagi kegiatan serupa karena harus menunggu koordinasi lintas instansi serta ketersediaan anggaran.
Selain soal anggaran, Kemenag juga mempertimbangkan sisi urgensi. Menurutnya, tingkat kepercayaan masyarakat Tarakan untuk menikah secara resmi melalui KUA saat ini tergolong cukup baik.
“Kalau dilihat dari kepercayaan masyarakat untuk menikah resmi, saya kira cukup tinggi di Tarakan. Jadi belum dianggap sangat mendesak,” katanya.
Kendati demikian, Kemenag tetap membuka kemungkinan jika ke depan ada kebijakan pusat atau kesepakatan dengan pemerintah daerah untuk kembali menggelar nikah massal, terutama sebagai solusi bagi warga yang memiliki persoalan administrasi pernikahan.
“Tapi tentu itu upaya-upaya terkait dengan bagaimana bagi penduduk yang tidak memiliki buku nikah, karena dia nikah siri dan lain-lain, kadang-kadang itu juga menjadi bagian solusi lah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Yogi Wibawa







