benuanta.co.id, TARAKAN – Polemik harga ayam potong di Kota Tarakan mulai menemukan titik temu setelah Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemangku kepentingan menyepakati harga serapan baru sebesar Rp28.000 per kilogram. Kesepakatan itu dihasilkan dalam pertemuan kedua yang digelar di DPRD sebagai tindak lanjut rapat sebelumnya yang belum menemukan angka final.
Sebelumnya, ratusan peternak (plasma) bersama tiga agen mendatangi DPRD Tarakan untuk meminta kepastian harga jual ayam agar diberlakukan serentak. Hal ini mencuat setelah salah satu agen diketahui melakukan penjualan ayam potong lokal lebih murah dari tiga agen lainnya di Tarakan.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlokasi di ruang rapat utama DPRD Tarakan, perwakilan agen, plasma (peternak), Kepala DKUKMP Tarakan, perwakilan Bagian Ekonomi Pemkot Tarakan dan DPRD Tarakan, perwakilan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kota Tarakan dihadirkan untuk mengatasi masalah tersebut.
Setelah Bagian Ekonomi bersama Dinas Ketahanan Pangan Kota Tarakan melakukan survei lapangan guna mencari formula harga yang adil bagi peternak maupun pengusaha inti, kesepakatan pun disetujui. Hasil survei itu kemudian dibawa ke forum dan dibahas bersama seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok ayam potong di Tarakan.
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, menjelaskan dalam pertemuan sebelumnya terdapat perbedaan harga serapan yang cukup tajam antara pengusaha inti lama dan pengusaha inti baru. Pengusaha inti baru selama ini menyerap ayam peternak di kisaran Rp27.000 per kilogram, sedangkan pengusaha inti lama di Rp31.000 per kilogram.
“Pengusaha inti lama ini sebenarnya mensubsidi sekitar Rp4.000. Kalau itu terus dipertahankan, mereka bisa bangkrut. Di sisi lain, kalau harga diturunkan terlalu jauh, peternak juga keberatan karena marginnya turun,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
DPRD meminta agar dicari jalan tengah agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dari hasil pembahasan, disepakati harga serapan baru di angka Rp28.000 per kilogram sebagai solusi bersama.
Angka tersebut menjadi patokan baru bagi seluruh pengusaha inti di Tarakan. Pengusaha inti baru diminta menaikkan serapan dari Rp27.000 menjadi Rp28.000, sementara tiga pengusaha inti lama yang sebelumnya di Rp31.000 juga harus menyesuaikan ke harga yang sama.
“Sekarang semua harus ikut Rp28.000 supaya serasi. Peternak sudah setuju, meski marginnya jadi lebih tipis, dan pengusaha inti baru juga siap mengikuti,” jelasnya.
Simon menegaskan, kesepakatan ini hanya mengatur harga serapan dari pengusaha inti kepada peternak. Sementara harga jual ke pedagang dan dari pedagang ke konsumen masih bisa berbeda, karena berada di luar ruang lingkup pembahasan DPRD.
Kendati demikian, DPRD tetap mewaspadai dampak lanjutan di pasar. Ia mengakui sudah menerima informasi adanya pedagang yang memilih tidak berjualan karena menganggap kondisi saat ini belum menguntungkan, namun hal itu masih akan dicek kebenarannya.
“Kalau sampai produk ayam tidak disalurkan karena dianggap rugi, itu yang berbahaya. Makanya ini akan kita pantau lagi di lapangan,” ujarnya.
DPRD memastikan akan ada pertemuan lanjutan untuk mengevaluasi implementasi kesepakatan ini, sekaligus melihat dampaknya terhadap pasokan dan harga ayam di pasar. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Yogi Wibawa







