benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, terkait dugaan perampasan tanah milik warga yang masuk dalam kawasan proyek Kawasan Industrial Park Indonesian (KIPI), yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kamis (8/1/2026).
Sidang perdana gugatan PMH ini awalnya diduga ada pelanggaran hak-hak masyarakat Mangkupadi yang dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi wilayah KIPI, menguasai tanah milik warga secara sepihak dan tidak melibatkan persetujuan hak masyarakat setempat.
Dalam sidang gugatan itu, dari total 12 yang tergugat, hanya satu pihak yang hadir, yakni dari perwakilan unsur Gubernur Kalimantan Utara. Sementara itu, tergugat lainnya tidak tampak menghadiri persidangan perdana.
Salah satu penggugat, Arman, mengatakan tanah yang disengketakan merupakan milik sah warga dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2009. Namun sejak 2011, tanah tersebut ditindih Hak Guna Usaha (HGU) dan kemudian beralih menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa persetujuan warga.
“Kami tidak menolak pembangunan, kami hanya ingin mempertahankan tanah yang memang sah milik kami. Tanah ini sumber hidup kami,” ujar Arman.
Kuasa hukum warga, Muhammad Sirul Haq, menilai penerbitan HGU dan HGB itu bermasalah karena dilakukan tanpa adanya pelepasan hak dan tanpa ganti rugi yang adil. Ia juga menyayangkan media tidak diizinkan meliput jalannya persidangan.
“Sidang ini terbuka untuk umum, tapi media tidak diperbolehkan meliput. Ini tentu bertentangan dengan prinsip transparansi peradilan,” kata Sirul.
Sebelum sidang dimulai, warga juga menggelar aksi damai di luar gedung pengadilan. Aksi yang dilakukan itu menggambarkan perjuangan warga untuk mempertahankan tanah dan hak hidup mereka, serta harapan agar pengadilan berpihak pada keadilan bagi masyarakat kecil.
Ditempat lain, Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Made Riyaldi, menjelaskan bahwa sidang perdana perkara perdata nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs hanya masih sebatas pemeriksaan kelengkapan para pihak tergugat. “Sidang tadi baru memastikan kehadiran para pihak. Dari 12 tergugat, yang hadir hanya satu,” jelas Made.
Ia menambahkan, pihak tergugat yang tidak hadir akan kembali dipanggil pada sidang lanjutan yang akan dijadwalkan pada 4 Februari 2026.
“Pemanggilan dilakukan maksimal tiga kali. Jika tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, persidangan tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Made juga menjelaskan bahwa setelah para pihak lengkap, persidangan akan masuk ke tahap mediasi.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal bagi warga Kampung Baru Mangkupadi dalam memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum. Koalisi dan tim hukum menyatakan akan terus mengawal proses persidangan hingga keadilan bagi warga benar-benar terwujud. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







