benuanta.co.id, NUNUKAN– Dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan kepada Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016–2017 di Kejaksaan Negeri Nunukan (Kejari) Nunukan memasuki babak baru.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian, mengatakan pihaknya sudah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Status penanganan perkara kita naikkan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara. Dalam waktu dekat ini kita akan tetapkan tersangka,” kata Arga.
Dikatakannya, untuk proses penetapan tersangka, pihaknya masih melakukan pendalaman. Penyidik juga telah memeriksa 14 orang saksi dari berbagai unsur untuk memenuhi alat bukti.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi, mulai dari mantan anggota DPRD Kabupaten Nunukan, pejabat dan staf Sekretariat DPRD, hingga pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” bebernya.
Ia menyampaikan, para saksi yang diperiksa ini yang berkaitan dengan proses penganggaran, penetapan, serta pencairan tunjangan perumahan.
Sementara itu, untuk nilai kerugian negara, Arga mengatakan jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KJPP.
Hal ini dilakukan, agar perhitungan dilakukan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kita juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Nunukan. Sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini sudha kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







