UMP–UMK 2026 Berlaku 1 Januari, Perusahaan Melanggar Terancam Pidana

benuanta.co.id, TARAKAN – Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2026 dipastikan mulai berlaku secara serentak pada 1 Januari 2026. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menetapkan standar pengupahan tenaga kerja.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara, H. Asnawi, S.Sos., M.Si, menegaskan waktu pemberlakuan upah minimum tersebut telah ditetapkan secara nasional. “UMP dan UMK berlaku per tanggal 1 Januari 2026,” ungkapnya, Kamis (8/1/2026).

Dalam penetapan UMP dan UMK 2026, pemerintah daerah mengacu pada regulasi nasional terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Aturan ini menjadi dasar dalam menentukan formula dan mekanisme penyesuaian upah minimum. “Penetapan ini mengikuti PP 49 Tahun 2025,” ujarnya.

Baca Juga :  Isu Pengangkatan Tenaga Kerja SPPG Jadi PPPK Mencuat, BKD Kaltara: Rekrutmen melalui BKN

Ia menjelaskan terdapat sejumlah indikator utama yang digunakan dalam menetapkan UMP dan UMK 2026. Indikator tersebut menggambarkan kondisi ekonomi daerah secara menyeluruh. “Indikator utama yang digunakan adalah tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta indeks tertentu atau alpha,” paparnya.

Asnawi menyebutkan besaran UMP 2026 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Namun kenaikan tersebut tetap dijaga agar berada dalam batas yang terkendali. “UMP 2026 naik dibanding tahun sebelumnya, namun persentase kenaikannya sekitar lima persen,” jelasnya.

Baca Juga :  Dorong Daya Saing UMKM, Pemprov Kaltara Tekankan Perlindungan HKI

Terkait kepatuhan perusahaan, Asnawi menegaskan aturan upah minimum memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. “Berdasarkan Pasal 185 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023, pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 88E dikenai sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta,” tegasnya.

Baca Juga :  Tekanan Fiskal, Kaltara Ubah Strategi Pembangunan

Ia menambahkan larangan membayar upah di bawah standar minimum telah diatur secara eksplisit dalam regulasi tersebut. “Dalam Pasal 88E ayat 2 disebutkan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” katanya.

Dengan diberlakukannya UMP dan UMK 2026, pemerintah daerah berharap perusahaan dapat menjalankan kewajiban pengupahan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. “Ketentuan ini menjadi pedoman yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *