benuanta.co.id, NUNUKAN– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga pengedar sabu berinisial MY (39) dan A (39).
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Senin (5/1/2025) sekira pukul 15.00 Wita, di sebuah rumah yang berada di Jalan Kampung Rambutan RT 002, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 12 bungkus plastik ukuran kecil siap edar dengan total berat 1,36 gram,” kata Sunarwan.
Diungkapkannya, pengungkapan ini bermula saat personel mendapatkan informasi terkait adanya seorang laki-laki yang diduga kuat sering melakukan transaksi jual beli sabu.
Berbekal informasi itu, personel langsung bergerak dan melakukan penyelidikan disekitar Jalan Kampung Rambutan, lalu mendapati pria berinisial A di pondok pinggir jalan.
“A ini diduga kuat sebagai jaringan sindikat peredaran narkoba yang memiliki peran sebagai orang yang mengarahkan setiap para pembeli sabu kerumah pelaku MY,” ungkapnya.
Setelah diamankan, personel lalu melakukan pengembangan dan bergerak ke rumah kontrakan yang ditinggali MY. Jarak rumah tersebut juga tidak jauh dari lokasi penangkapan A.
Saat MY diamankan, personel juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan maupun rumah. Benar saja, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 12 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan siap edar.
Barang haram tersebut tergeletak di lantai ruang tamu dengan ditutupi kotak rokok merek Arrow. Pelaku MY mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan atau dijual lewat perantara pelaku A.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







