Gubernur Kaltara Tekankan Disiplin Anggaran dan Kepatuhan Laporan di 2026

benuanta.co.id, BULUNGAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang, menegaskan pentingnya disiplin anggaran, ketepatan waktu pelaporan, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan tahun 2026. Penegasan itu disampaikan dalam acara coffee morning bersama jajaran Pemprov Kaltara, Senin (5/1/2026).

Menurut gubernur Zainal, keterbatasan alokasi anggaran pada 2026 yang tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya menuntut seluruh perangkat daerah bekerja lebih terukur dan akuntabel.

“Kondisi ini mengharuskan kita lebih cermat, tertib, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Gubernur.

Gubernur Zainal meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menuntaskan kewajiban laporan Pemprov Kaltara tahun anggaran 2025 kepada pemerintah pusat. Laporan tersebut meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), laporan pertanggungjawaban kepada DPRD, LAKIP perangkat daerah, laporan persediaan barang, serta berbagai laporan evaluasi yang harus disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis lainnya. Seluruh laporan diminta diserahkan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Baca Juga :  Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 55 Bal Balpres di Pelabuhan Kayan VI

Terkait pelaksanaan pembangunan 2026, Gubernur Zainal menginstruksikan agar seluruh organisasi perangkat daerah menyesuaikan rencana penggunaan anggaran secara bulanan dengan kebutuhan pekerjaan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penumpukan kegiatan di akhir tahun anggaran.

Ia juga mewajibkan kepala perangkat daerah memastikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) segera menyusun kerangka acuan kerja, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta kelengkapan administrasi pengadaan. Proses lelang maupun kerja sama dengan pihak lain diminta segera dilaksanakan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Bappeda Litbang Kaltara Dorong Integrasi Data untuk Penanggulangan Kemiskinan

Selain itu, kepala perangkat daerah diminta segera menerbitkan surat keputusan penunjukan PPTK, pejabat pembuat komitmen, pejabat penatausahaan keuangan, pejabat pengadaan barang dan jasa, serta instrumen pendukung lainnya. Gubernur menegaskan, pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan tidak boleh dilakukan perubahan tanpa persetujuan gubernur melalui sekretaris daerah.

Dalam kesempatan itu, gubernur juga menyoroti tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, Inspektorat, serta aparat penegak hukum. Seluruh rencana aksi yang telah disepakati diminta segera dilaksanakan sesuai jadwal.

Baca Juga :  Produksi Beras Lokal Masih Rendah, DPKP Kaltara Kebut Target Swasembada 2027

“Pastikan rekomendasi, surat peringatan, dan temuan pemeriksaan tahun 2025 ditindaklanjuti secara serius, agar tidak terulang kembali pada pelaksanaan kegiatan tahun 2026,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *