benuanta.co.id, TARAKAN – Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemberhentian terhadap 14 pegawai melalui Zoom di Universitas Borneo Tarakan (UBT) yang ramai diperbincangkan belakangan ini dipastikan tidak benar. Pihak kampus menegaskan yang terjadi hanyalah berakhirnya masa kontrak kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Isu tersebut mencuat setelah sejumlah dosen non-ASN tidak lagi tercatat aktif per 1 Januari 2026. Kondisi itu memunculkan spekulasi adanya kebijakan sepihak dari pimpinan universitas, termasuk dugaan pemberhentian massal.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum UBT, Dr. Etty Wahyuni, menegaskan bahwa kampus sama sekali tidak melakukan pemecatan. Ia menyebut seluruh proses berjalan sesuai kontrak dan aturan negara yang mengikat perguruan tinggi negeri.
“Ini bukan pemecatan. Ini karena kontrak memang sudah berakhir dan kami wajib mematuhi Undang-Undang ASN,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan penataan pegawai non-ASN paling lambat selesai Desember 2024. Sejak saat itu, instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan mempekerjakan pegawai di luar skema PNS dan PPPK.
“Sejak 2022, Kementerian PAN-RB sudah mengeluarkan edaran. Kalau tetap dilanggar, pimpinan instansi bisa dikenai sanksi dan menjadi temuan pemeriksaan,” jelasnya.
Terkait jumlah dosen yang disebut-sebut mencapai belasan orang, pihak kampus meluruskan bahwa informasi tersebut keliru. Data kepegawaian menunjukkan hanya tujuh dosen non-ASN yang kontraknya berakhir pada 31 Desember 2025.
Jauh sebelum masa kontrak habis, UBT mengaku telah memanggil para dosen tersebut untuk memberikan pemberitahuan dan arahan. Pemanggilan dilakukan pada 28 Oktober 2025 agar para dosen bisa lebih awal mengamankan kelanjutan karier akademiknya.
“Supaya karier mereka tidak terputus di sistem SISTER dan tetap bisa melanjutkan profesi sebagai dosen,” terangnya.
Upaya mencari solusi juga dilakukan ke pemerintah pusat. Pada 14 November 2025, pimpinan UBT melakukan konsultasi langsung ke Kementerian PAN-RB di Jakarta.
Namun hasilnya tetap sama, tidak ada dasar hukum yang memungkinkan perpanjangan kontrak bagi pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Ia juga menjelaskan, UBT sebenarnya telah membuka peluang bagi para dosen dan tendik untuk masuk skema ASN pada seleksi 2024. Namun tidak semua memanfaatkannya karena berbagai alasan pribadi dan teknis.
“Kesempatan sudah kami buka. Tapi ada yang tidak mengikuti proses sampai tuntas atau memilih tidak mengambilnya,” ujarnya.
Sementara itu, pertemuan daring pada 30 Desember 2025 yang sempat ditafsirkan sebagai forum pemberhentian juga ditegaskan tidak demikian. Pertemuan tersebut digelar karena kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan kondisi pimpinan yang sedang berada di luar daerah.
“Kami ingin semua mendengar langsung, termasuk yang sedang studi di luar daerah. Ini soal regulasi, bukan keputusan subjektif pimpinan,” tegasnya.
UBT menyatakan tetap berharap para dosen dan tenaga kependidikan non-ASN yang kontraknya telah berakhir dapat melanjutkan pengabdian di perguruan tinggi lain dengan status kepegawaian yang lebih pasti dan terlindungi secara hukum. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Ramli







