Polda Kaltara Catat 94 Pelanggaran Disiplin Sepanjang 2025, 10 Personel Diberhentikan

benuanta.co.id, BULUNGAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mencatat sebanyak 94 pelanggaran disiplin yang dilakukan personel Polri sepanjang tahun 2025.

Kepala Polda Kalimantan Utara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menjelaskan, dari total pelanggaran disiplin itu, sekitar 42 persen terjadi di satuan kerja Polda Kaltara, sementara 52 persen dilakukan oleh personel di jajaran polres dan tugas administrasi (Polres/TA).

“Penegakan disiplin menjadi perhatian serius kami. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Baca Juga :  Kapolda Kaltara Pimpin Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV/2025 di Desa Antutan

Selain pelanggaran disiplin, Polda Kaltara juga mencatat 57 personel terlibat pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dari jumlah tersebut, 28 persen berasal dari satker Polda Kaltara dan 29 persen dari jajaran polres.

Menurut Djati, pelanggaran kode etik merupakan bentuk penyimpangan perilaku yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Pelanggaran kode etik tidak dapat ditoleransi karena menyangkut integritas dan profesionalisme anggota Polri,” ujarnya.

Polda Kaltara juga menangani delapan kasus pelanggaran tindak pidana yang melibatkan personel. Rinciannya meliputi lima kasus narkoba, satu kasus penipuan, satu kasus penggelapan, serta satu kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Kapolda Kaltara Pimpin Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV/2025 di Desa Antutan

Djati memastikan seluruh kasus pidana tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Proses hukum tetap berjalan dan kami pastikan transparan serta akuntabel,” katanya.

Sebagai bentuk ketegasan, Polda Kaltara menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 10 personel. Tujuh di antaranya berasal dari satker Polda Kaltara, satu personel Polres Tarakan, dan dua personel Polres Nunukan.

Baca Juga :  Kapolda Kaltara Pimpin Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV/2025 di Desa Antutan

“PTDH merupakan langkah terakhir terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat dan tidak bisa lagi dibina,” tegas Djati.

Kapolda menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pembinaan, pengawasan, serta penegakan hukum internal guna mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.

“Penegakan disiplin internal adalah bagian dari upaya menjaga marwah institusi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *