Sepanjang 2025, Kejati Kaltara Selamatkan Kerugian Negara Rp10,8 Miliar

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat capaian signifikan sepanjang tahun 2025.

Dalam rilis kinerja akhir tahun, Kejati Kaltara berhasil menyelamatkan kerugian negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp10.809.350.200 atau Rp 10,8 Miliar serta menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp9.245.417.094 atau Rp 9,2 Miliar.

PNBP itu diperoleh dari berbagai sumber, di antaranya hasil lelang barang bukti, biaya perkara, denda subsider, serta penerimaan bukan pajak lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, SH, MH, menyampaikan, laporan kinerja ini menjadi tanda komitmen pertanggungjawaban dan keterbukaan antar informasi kejati kepada masyarakat.

“Capaian kinerja ini merupakan bentuk komitmen kami dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ujar Kajati.

Baca Juga :  Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltara Menuju Status Siaga Bencana

Lanjutnya, capaian itu merupakan hasil satuan kerja yang didukung tujuh bidang strategis, yakni Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemulihan Aset, serta Pengawasan.

Di Bidang Pembinaan, Yudi mengatakan telah melaksanakan 17 kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan melibatkan 53 pegawai, dan penyerapan anggaran tahun 2025 mencapai 93,40.

Sementara pada Bidang Intelijen, Kejati Kaltara melakukan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat melalui 19 kegiatan dan pembangunan strategis daerah sebanyak 14 kegiatan, pengawasan aliran kepercayaan 4 kegiatan juga berhasil diamankan satu buronan (DPO).

Di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati mencatat penyelesaian 13 perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Selain itu, Kejati Kaltara menangani 102 perkara narkotika, 37 perkara keamanan negara dan ketertiban umum, 34 perkara orang dan harta benda, juga 14 perkara tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga :  Menteri PPPA Dorong Percepatan 2026, Tiga Daerah di Kaltara Ditarget Miliki UPTD

Pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati telah melakukan 20 kegiatan penyelidikan dan 17 penyidikan perkara korupsi. Pada tahap penuntutan terdapat 10 terdakwa, yakni eksekusi terhadap 9 terpidana, serta penyelamatan kerugian negara senilai Rp10,8 miliar.

Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Kaltara melaksanakan 29 kegiatan legal assistance, 23 pelayanan hukum, serta menjalin 5 nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak.

Adapun Bidang Pemulihan Aset mengelola dan memelihara barang bukti dari 625 perkara pidana, serta berhasil menyetorkan PNBP hasil lelang barang bukti sebesar Rp880.947.494.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Mulai Vaksinasi Demam Berdarah, Sasar 725 Anak di Kabupaten Bulungan

Sedangkan di Bidang Pengawasan, telah melakukan inspeksi umum dan pemantauan dengan 5 kegiatan, serta menerbitkan 7 rekomendasi tindak lanjut sebagai upaya penegakan disiplin dan kepatuhan pegawai.

Yudi Indra menegaskan, Kejati Kaltara akan terus mengedepankan upaya pencegahan serta pembinaan masyarakat agar taat hukum, tanpa mengesampingkan tugas penindakan dan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara demi kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan terus berupaya dan berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis di Bumi Benuanta,” pungkasnya.(*)

Reporter: Alvianita
Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *