benuanta.co.id, NUNUKAN– Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 ditetapkan.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan, Suhadi mengatakan, penetapan ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan berhasil menghasilkan rekomendasi besaran UMK dan UMSK Kabupaten Nunukan Tahun 2026.
“Penetapan ini dilakukan dengan menggunakan rumusan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” kata Suhadi.
Selain itu, pemaparan gambaran umum kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan Kabupaten Nunukan dilakukan oleh perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nunukan. Dikatakannya, penjelasan terdapat terkait formulasi perhitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Perhitungan upah minimum mengacu pada penentuan nilai alpha yang berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Nilai alpha tersebut dikalikan dengan angka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan dan kemudian ditambahkan dengan nilai inflasi daerah sebagai dasar perhitungan besaran upah minimum.
“Dari hasil rapat yang panjang, seluruh anggota Dewan Pengupahan yang hadir sepakat menetapkan nilai alpha sebesar 0,85 untuk UMK Kabupaten Nunukan Tahun 2026, nilai alpha 0,88 untuk UMSK Sektor Pertanian/Perkebunan/Perkayuan, serta nilai alpha 0,9 untuk UMSK Sektor Pertambangan Umum,” bebernya.
Sehingga, berdasarkan hasil perhitungan tersebut, ditetapkan UMK Kabupaten Nunukan Tahun 2026 sebesar Rp3.845.251,23 atau mengalami kenaikan sebesar Rp192.343,83 dibandingkan tahun 2025.
Sementara itu, UMSK Sektor Pertanian/Perkebunan/Perkayuan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.858.521,85 atau naik Rp197.212,75, dan UMSK Sektor Pertambangan Umum Tahun 2026 sebesar Rp3.871.874,86 atau meningkat Rp200.702,96 dari tahun sebelumnya.
“Penetapan ini juga sudah kita teruskan ke Bupati untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Utara guna ditetapkan melalui Surat Keputusan pada (22/12) lalu,” pungkasnya.
Surat Keputusan tersebut selanjutnya akan diedarkan kepada seluruh perusahaan dan badan usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nunukan untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2026.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







