benuanta.co.id, NUNUKAN – Jajaran Polres Nunukan berhasil tangani 397 kasus dari berbagai jenis tindak pidana di Kabupaten Nunukan sepanjang tahun 2025.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, pengungkapan kasus di tahun 2025 ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2024 dengan 441 kasus.
“Sejumlah kasus ini dari berbagai jenis kejahatan, diantaranya kasus konvensional, transnasional dan kekayaan negara,” kata Boni kepada awak media, pada Rabu (31/12/2025) siang.
Boni mengatakan, untuk kejahatan konvensional pencurian sebanyak 86 kasus yang berhasil diungkap, kemudian penganiayaan 32 kasus, perlindungan anak 41 kasus, penggelapan 27 kasus, Lakalantas 71 dan kejahatan lainnya sebanyak 47 kasus.
Sementara itu untuk kasus transnasional yakni narkotika 70 kasus, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 2 kasus, Kasus perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Undang-undang Keimigrasian 16 kasus. Kemudian kekayaan negara diantaranya UU Kehutanan 1 kasus dan Cukai 1 kasus.
Diungkapkannya, sejumlah kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan dari jajaran Polres Nunukan selama tahun 2025 yang terdiri dari Satuan Reskrim Polres Nunukan sebanyak 98 kasus, Satuan Reskoba Polres Nunukan sebanyak 62 kasus, Satpolairud Polres Nunukan 11 kasus, Satlantas 71 kasus, Polsek Nunukan sebanyak 56 kasus, Polsek KSKP sebanyak 20 kasus, Polsek Sebatik Timur 43 kasus, Polsek Sebatik Barat 12 kasus, Polsek Sebuku 18 kasus, Polsek Lumbis 2 kasus.
“Untuk kasus pencurian mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu, karena untuk tahun 2024 lalu itu 117 kasus, sementara tahun ini yang kita tangani 86 kasus,” ungkapnya. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Yogi Wibawa







