Polres Nunukan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar Hasil Korupsi Pengelolaan Dana KPNS

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reskrim Polres Nunukan melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipdkor) Polres Nunukan berhasil mengungkap tindak Pidana Korupsi pada Koperasi Pegawai Negeri Sejahtera (KPNS) dan mengamankan dua orang tersangka.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, kedua orang tersangka yang berhasil diamankan yakni SK selaku Manager KPNS dari tahun 2001 hingga 2022, dan tersangka RK selaku Staff Divisi Simpan Pinjam dari tahun 2008 hingga 2022.

“Keduanya melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan periode tahun 2012-2022 yang mana dana itu bersumber dari penyertaan modal APBD Kabupaten Nunukan tahun 2001-2005,” ungkap Bonifasius.

Diungkapkannya, pada tahun 2001 hingga 2005 Koperasi tersebut mendapatkan penyertaan modal dari APBD Nunukan dengan total sebesar Rp 12 Miliar.

Modal tersebut di kelola oleh KPNS digunakan untuk Kredit kendaraan bermotor, kredit simpan pinjam, kredit perumahan dan kredit barang. Namun, berdasarkan laporan realisasi Keuangan tahun buku 2001 hingga 2010 yang dibuat sendiri oleh tetangga SK tanpa mengunakan jasa akuntan publik dan laporan keuangan tersebut tidak sinkron dengan pembukuan dari setiap divisi.

Bonifasius membeberkan, untuk laporan realisasi keuangan tahun buku 2011 tahun 2021 mengunakan 3 jasa akuntan publik. Namun akuntan publik tersebut yang mengunakan adalah MI tanpa ada surat kuasa ataupun surat tugas dari ketiga akuntan publik tersebut dan yang menandatangani adalah Saudara MI sendiri.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Bupati Nunukan Dukung Ketahanan Pangan Desa

Hingga pada, 18 Juli 2023 telah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada KPNS atas pengelolaan keuangan periode tahun 2012 hingga 2022. Namun, pada rekening pertanggal 21 Januari 2025 yang terdapat dalam rekening Bank Kaltimtara cabang Nunukan atas nama KPNS dengan nilai saldo sebesar Rp.179.292.870,82 modal habis dan bunga habis.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, pengelolaan keuangan serta pelaporan keuangan KPNS dilakukan sendiri oleh manager saudara yakni SK tanpa melibatkan bendahara dan staff koperasi,” terangnya.

Berdasarkan berita acara expose eksternal inspektorat daerah Kabupaten Nunukan Nomor: P-786/ITDA-NNK.700.1.1 tanggal 18 Oktober 2024 perihal Risalah Hasil Expose PKKN (Antara) terdapat temuan pemeriksaan Inspektorat yang diserahkan kepada Polres Nunukan untuk ditindak lanjuti.

Pada 29 November 2024 perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi beserta pemeriksaan ahli. Kemudian dilakukan pengumpulan barang bukti serta dilakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara ke kantor Inspektorat Nunukan dengan hasil ditemukan kerugian keuangan negara sesuai laporan hasil penghitungan kerugian negara nomor 700/036/LHPKKN/ITDA-NNK/IV/2025 tanggal 30 April 2025 terdapat temuan pemeriksaan Inspektorat sebesar Rp.12.730.168.177,38.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Usulkan Pembangunan Pintu Air di 7 Titik Rawan Banjir Kecamatan Sembakung

“Kita juga sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka sekaligus dilakukan pemeriksaan tambahan saksi-saksi berdasarkan hasil gelar perkara,” ucapnya.

Bonifasius menyampaikan, tersangka SK selama ini tidak pernah melibatkan bendahara dan staf. SK juga sengaja mengelembungkan isi laporan keuangan, agar meyakinkan pengurus dan anggota bahwa kondisi keuangan KPNS baik-baik saja.

Bahkan, SK juga memerintahkan staf koperasi untuk melaksanakan penagihan di setiap bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akan tetapi uang hasil penagihan tidak dimasukkan dalam rekening KPNS melainkan disetorkan kepada tersangka RK yang bukan bendahara dan bukan kewenangannya.

“Setelah kita periksa, uang tersebut sebagian dipergunakan untuk kredit simpan pinjam, bayar piutang dan sebagian dipergunakan untuk keperluan pribadi pengelola dan staf,” jelasnya.

Tak hanya itu, SK juga diketahui sengaja menunjuk MI untuk mengaku sebagai rekanan Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Setelah kita periksa, MI ini tidak memiliki Kantor Akuntan Publik (KAP) dan tidak memiliki izin menjadi rekanan KAP dan MI ini tidak bekerja di 3 KAP,” tambahnya.

Sementara itu, di tahun 2008-2022 tersangka RK selaku staf Divisi Simpan Pinjam mengelola sendiri keuangan Koperasi dari uang hasil Penagihan setiap Bendahara OPD yang disimpan dan dikuasai secara tunai yang tidak dimasukkan atau disetorkan di dalam rekening kas koperasi.

Baca Juga :  BBM Kembali Langka di Nunukan, Pertamina Patra Niaga Janji segera Pulihkan Penyaluran

“Tersangka RK ini dalam pengelolaan keuangan tidak melibatkan bendahara, ia justru memposisikan dirinya selaku bendahara, tersangka RK dan SK ini memiliki hubungan keluarga,” ungkapnya.

Dikatakannya, dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp.1.279.000.000,-, satu mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi KU-1754-N, satu unit bangunan sarang burung walet dengan ukuran 6 meter x 12 meter, satu unit bangunan sarang burung walet dengan ukuran 4 meter x 6 meter, satu unit sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi KU-3979-ND, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi KU-3584-NC serta sejumlah dokumen penting lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal Pasal 2 Subsidair Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*)

Reporter: Soni Irnada

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *