Polda Kaltara Minta Peran Aktif Masyarakat Laporkan Peredaran Narkoba

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dua perkara tindak pidana narkotika pada Rabu (31/12/2025).

Perkara pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/45/XII/2025/SPKT Ditresnarkoba Polda Kaltara, tertanggal 12 Desember 2025, dari perkara ini polisi mengungkap peredaran barang haram itu pada jenis liquid ganja sintetis yang berlokasi di Kabupaten Nunukan dengan satu orang tersangka berinisial BC alias B.

Barang bukti yang diamankan berupa dua botol plastik kecil berisi liquid ganja sintetis dengan berat netto awal 13,47 gram/ml, kemudian disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, dengan sisa barang bukti seberat 10,39 gram/ml yang dimusnahkan.

Baca Juga :  Wakapolda Kaltara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kayan 2026

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung MDMB-4EN PINACA, yang merupakan termasuk narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025.

Selanjutnya, perkara kedua berasal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/48/XII/2025/SPKT Ditresnarkoba Polda Kaltara, tertanggal 18 Desember 2025. Pengungkapan dilakukan di Kota Tarakan dengan tersangka berinisial RD alias C.

Pada perkara kedua, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat netto 6,01 gram. Setelah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, barang bukti yang dimusnahkan seberat 5,01 gram. dengan hasil barang bukti positif mengandung metamfetamina yang tergolong narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Wakapolda Kaltara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kayan 2026

Polda Kaltara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan telah sesuai prosedur hukum dan mendapat penetapan dari kejaksaan setempat.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kaltara. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum, uji laboratorium forensik, serta penetapan status dari kejaksaan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pencegahan dan penindakan,” tambahnya.

Baca Juga :  Wakapolda Kaltara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kayan 2026

Atas kedua perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Total barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi narkotika jenis liquid ganja sintetis seberat 10,93 gram/ml dan narkotika jenis sabu seberat 5,01 gram. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *