Pelaporan SPT Kini Terpusat di Coretax, Dorong Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun

benuanta.co.id, BULUNGAN – Direktorat Jenderal Pajak mulai mengalihkan seluruh layanan administrasi perpajakan ke dalam Sistem Administrasi Perpajakan Coretax. Melalui sistem ini, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kini hanya dapat dilakukan secara daring dalam satu aplikasi terintegrasi.

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menyebut aktivasi akun Coretax sebagai langkah awal yang wajib dilakukan wajib pajak agar proses pelaporan berjalan lancar.

“Istilahnya kita harus membuka kuncinya terlebih dahulu. Kunci itu adalah aktivasi akun Coretax,” kata Kepala KP2KP Tanjung Selor Ary Maftuchan, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga :  Sidang Perdana Gugatan MPH di Kawasan PSN KIPI, 11 dari 12 Tergugat Tidak Hadir

Menurut Ary, aktivasi akun idealnya dilakukan paling lambat hingga akhir tahun agar tidak menimbulkan kendala saat memasuki masa pelaporan pajak awal tahun. Coretax sendiri telah mulai disosialisasikan di Kalimantan Utara (Kaltara) sejak 1 Januari 2025 dan secara resmi menggantikan sistem lama seperti DJP Online.

“Kalau dulu banyak aplikasi, sekarang dijadikan satu, namanya Coretax. Mulai dari pendaftaran, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT Tahunan semuanya terintegrasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Wilayah Bulungan Hari Ini hingga Ahad Diperkirakan Dominan Hujan

Dengan sistem baru ini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan datang ke kantor pajak. Seluruh layanan dapat diakses secara daring dari rumah atau tempat kerja masing-masing. Ary menilai perubahan ini akan meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus mengurangi beban administratif masyarakat.

“Wajib pajak bisa memanfaatkan waktunya lebih banyak bersama keluarga tanpa harus antre atau datang langsung ke kantor pajak,” kata dia.

Selain efisiensi, penerapan Coretax juga ditujukan untuk meminimalkan pertemuan langsung antara wajib pajak dan petugas pajak serta meningkatkan transparansi layanan perpajakan.

Baca Juga :  Laka Lantas di Depan Hutan Kota Bundahayati, Dua Orang Alami Luka Serius

Terkait tingkat kepatuhan, KP2KP Tanjung Selor mencatat hingga 24 Desember 2025, aktivasi akun Coretax di Kabupaten Bulungan baru mencapai sekitar 50 persen. Dari sekitar 25 ribu wajib pajak aktif, baru sekitar 13 ribu yang telah mengaktifkan akun mereka.

“Kami terus mendorong wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi agar tidak mengalami kendala saat pelaporan SPT nanti,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *