benuanta.co.id, BULUNGAN – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Denny Harianto, meminta seluruh perangkat daerah melakukan penyesuaian belanja daerah seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/9907/SJ. Penyesuaian ini menyangkut penatausahaan dan akuntansi belanja daerah dengan mempertimbangkan ketersediaan kas pemerintah provinsi.
Arahan tersebut disampaikan Denny saat memimpin rapat koordinasi beberapa waktu lalu, Ia menyebutkan surat edaran Mendagri tersebut menjadi payung hukum dalam pengelolaan belanja daerah, khususnya menjelang penutupan tahun anggaran.
“Dengan mempertimbangkan laju capaian pendapatan dan kondisi kas saat ini, belanja daerah perlu dilakukan penyesuaian,” kata Denny beberapa waktu lalu.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien. Denny meminta kepala perangkat daerah melalui pejabat keuangannya menjalin komunikasi teknis dengan penyedia jasa terkait pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran 2025 namun belum dapat dibayarkan.
Pembayaran atas pekerjaan tersebut, kata dia, dapat dilakukan pada tahun anggaran 2026 sepanjang memenuhi kriteria belanja terutang sesuai ketentuan dalam surat edaran Mendagri. “Perangkat daerah harus segera menginventarisasi pekerjaan yang masuk kategori terutang,” ujarnya.
Menurut Denny, rapat koordinasi ini juga menjadi forum evaluasi terakhir pelaksanaan program pemerintah provinsi sepanjang Januari hingga Desember 2025. Evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian program serta kesesuaiannya dengan target yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan itu, Denny kembali mengingatkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarpangkat daerah. Ia meminta seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terhadap arah kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli







