benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 3.770.000. Angka ini naik dibanding UMP 2025 yang berada di level Rp 3.580.160.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara yang telah ditandatangani Gubernur Zainal A. Paliwang, Rabu, 24 Desember 2025.
“Untuk UMP sudah saya tandatangani. Angkanya sekitar Rp 3,7 juta, hampir Rp 4 juta,” ujar Gubernur Zainal.
Zainal menjelaskan, kenaikan UMP 2026 merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Utara. Meski tidak merinci besaran kenaikan secara persentase, ia memastikan adanya penyesuaian dibanding tahun sebelumnya.
“Pasti ada kenaikan. Angka pastinya bisa dilihat di data, yang jelas naik,” katanya.
Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kaltara, UMP 2026 seharusnya berada di angka Rp 3.775.243. Selain UMP, pemerintah juga menetapkan upah minimum sektoral, di antaranya sektor pertambangan minyak dan gas sebesar Rp 3.814.864, pertambangan batu bara Rp 3.806.846, serta sektor perkebunan kelapa sawit Rp 3.798.828.
Gubernur Zainal menegaskan, perusahaan di Kalimantan Utara wajib menyesuaikan kebijakan pengupahan sesuai ketentuan pemerintah daerah. Ia meminta para pemberi kerja menghitung ulang kemampuan keuangan perusahaan agar kebijakan tersebut dapat dijalankan.
“Perusahaan harus menghitung kembali kondisi keuangannya agar bisa melaksanakan keputusan pemerintah,” tegasnya.
Di tingkat kabupaten/kota, Kota Tarakan kembali mencatatkan upah minimum tertinggi di Kalimantan Utara. Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan ditetapkan sebesar Rp 4,74 juta, sementara untuk sektor industri tertentu mencapai Rp 4,75 juta.
Di bawah Tarakan, Kabupaten Malinau menempati posisi kedua dengan UMK Rp 4 juta, disusul Bulungan sebesar Rp 3,95 juta. Adapun Kabupaten Tana Tidung dan Nunukan masing-masing ditetapkan UMK sebesar Rp 3,87 juta.
Pemerintah menilai tingginya UMK Tarakan mencerminkan biaya hidup dan aktivitas ekonomi perkotaan yang lebih tinggi dibandingkan wilayah kabupaten lainnya di Kalimantan Utara.
Berikut grafis UMK Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara 2026 Upah Minimum Kabupaten/Kota (dalam rupiah).
Tarakan : Rp 4.740.000
Malinau : Rp 4.000.000
Bulungan : Rp 3.950.000
Nunukan : Rp 3.870.000
Tana Tidung : Rp 3.870.000
Reporter: Ike Julianti
Editor: Yogi Wibawa







