benuanta.co.id, NUNUKAN – Surat edaran PAN-RB tentang kerja fleksibel selama momen Nataru belum diikuti dan diterapkan oleh sebagian daerah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan menegaskan jam dan waktu kerja ASN belum mengalami perubahan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan Kaharuddin menyebut hingga kini belum ada regulasi turunan yang mengatur penerapan bekerja dari mana saja di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya aktivitas kerja ASN masih mengacu pada ketentuan jam kerja yang berlaku selama ini.
“Hanya saja memang dari sisi regulasi terkait jam kerja dan waktu kerja kita itu masih seperti biasanya. Belum ada perubahan secara signifikan, dan belum juga ada semacam arahan atau keputusan yang memutuskan bahwa dapat dilakukan work from anywhere (WFA) oleh pegawai negeri di pemerintahan-pemerintahan,” ucap Kaharuddin, Selasa (23/12/2025).
Ia menegaskan fokus utama pemerintah daerah tetap pada keberlangsungan pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah diminta menjaga kinerja dan disiplin kerja meskipun wacana singkat kerja terus berkembang secara nasional.
“Intinya semangat dan waktu kerja kita masih belum berubah, dan tentu ini diharapkan bisa tetap memberikan pelayanan terbaik, baik pelayanan masyarakat maupun pelayanan yang sifatnya mendukung pelayanan publik yang berlaku di lingkungan pemerintah kabupaten nunukan,” ucap Kaharuddin.
Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 menjadi pedoman umum bagi instansi pemerintah pusat dan daerah.
Kahar menambahkan bahwa pemerintah Kabupaten Nunukan masih menunggu arahan lanjutan sebelum menyesuaikan regulasi internal terkait pola kerja ASN yang ada di Nunukan. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Yogi Wibawa







