Sepanjang 2025 Imigrasi Nunukan Amankan 39 WNA, Pelanggaran Illegal Entry Mendominasi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Imigrasi Nunukan mengamankan puluhan Warga Negara Asing (WNA) sepanjang pengawasan perbatasan tahun 2025. Pelanggaran keimigrasian mendominasi dengan masuk wilayah Indonesia tanpa prosedur resmi.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Kelas II Nunukan, Iwan, mengatakan bahwa pengawasan orang asing terus diperkuat Kantor Imigrasi TPI Kelas II Nunukan seiring tingginya mobilitas melintasi batas di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Langkah ini dilakukan melalui patroli pengawasan, pemeriksaan dokumen, serta operasi bersama instansi terkait.

Baca Juga :  Akhirnya! Perekaman E-KTP di Sebatik Barat Kembali Beroperasi

“Pengawasan orang asing di wilayah perbatasan Nunukan, kami telah berhasil mengamankan pengamanan 39 WNA sepanjang tahun 2025. Dua diantaranya masih diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas 2 Nunukan, dengan rata-rata pelanggaran keimigrasian yang berupa illegal entry,” tutur  Iwan, pada Senin (22/12/2025).

Terhadap pelanggaran tersebut, Imigrasi Nunukan menempuh langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Proses hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga dan menjamin keamanan wilayah negara.

Baca Juga :  Waspada Leptospirosis, Dinkes Tarakan Imbau Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

“Dengan peraturan Perundang-Undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 113, di mana setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 100 juta,” ucap Iwan.

Selain penindakan pidana, pengawasan orang asing juga dilakukan melalui peningkatan integritas instansi dan pemanfaatan teknologi pengawasan. Upaya ini diharapkan dapat menekan potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah perbatasan Nunukan.

Baca Juga :  60 Pelajar di Nunukan Ikuti Pelatihan Penanggulangan Bencana

“Kemudian Pasal 119, orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya. (*)

Reporter: Soni Irnada

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *