BNNP Kaltara Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan di Nunukan

benuanta.co.id, TARAKAN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah perbatasan kembali dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara). Ratusan gram narkotika jenis sabu dan ratusan butir pil ekstasi dimusnahkan setelah melalui proses hukum dan pemeriksaan laboratorium.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar kawasan Sungai Bilal, Kecamatan Nunukan. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan BNNP dan BNNK Nunukan melalui serangkaian penyelidikan.

Pada Jumat malam, 28 November 2025, sekitar pukul 23.05 WIB, petugas melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, satu orang terduga pelaku berinisial AS berhasil diamankan di Jalan Tengku Umar, Kecamatan Nunukan, Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 20.05 WIB.

Baca Juga :  Tambak di Kawasan Hutan Kaltara Terjepit Regulasi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi 14 paket kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto awal 708,77 gram. Selain itu, turut diamankan enam bungkus plastik bening berisi pil warna merah muda, hijau, dan biru hijau yang diduga ekstasi sebanyak 597 butir.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, Khoirun, mengatakan seluruh barang bukti telah melalui pemeriksaan laboratorium di BNN Samarinda dan dinyatakan positif narkotika.

Baca Juga :  Gentengnisasi Dinilai Tak Bisa Disamaratakan di Kaltara

“Untuk sabu dari berat awal 708,77 gram, telah disisihkan masing-masing 0,7 gram untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sehingga yang dimusnahkan hari ini sebanyak 707,37 gram,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Sementara untuk pil ekstasi, dari jumlah awal 597 butir, masing-masing 21 butir disisihkan untuk laboratorium dan persidangan. Dengan demikian, total pil ekstasi yang dimusnahkan berjumlah 555 butir.

Khoirun menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen BNN dalam mencegah penyalahgunaan narkotika serta memutus mata rantai peredarannya, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan jalur masuk barang haram.

Baca Juga :  Produksi Beras Lokal Masih Rendah, DPKP Kaltara Kebut Target Swasembada 2027

“Ini juga bentuk transparansi kepada publik bahwa barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum diproses sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

BNNP Kaltara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *